Sukses

Belum Terpikir Usung Kader Sendiri Jadi Capres 2029, PAN: Kita Setia Sama Prabowo

Menurut dia, Prabowo saat ini merupakan sosok terbaik menjadi Presiden RI.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan partainya belum berencana mengusung kader sendiri sebagai calon presiden (capres) 2029. Dia menekankan PAN masih setia dengan Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan Yandri menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

"Kita masih setia sama Pak Prabowo sampai sekarang. Yang paling setia sama Pak Prabowo kan PAN, tiga kali dukung (di Pilpres)," kata Yandri di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).

Menurut dia, Prabowo saat ini merupakan sosok terbaik menjadi Presiden RI. Yandri menegaskan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang berisi partai politik pendukung pemerintah pun masih solid mendukung Prabowo.

"Pak Prabowo masih yang terbaik lah. Ya masih lama pemilu kan masih lama. Saya enggak tau partai-partai lain, tapi kalau PAN ya sangat solid dengan Pak Prabowo," jelasnya.

Yandri menyampaikan partainya akan memutuskan apakah akan mengusung kader sendiri di Pilpres 2029 atau memilih berkoalisi dengan partai lain. Dia menegaskan PAN hingga kini masih setia mendukung Prabowo.

"Ya kita lihat nanti kita lihat nanti, tapi PAN yang setia dengan Pak Prabowo," tutur Yandri.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

MK berpendapat, jelas Suhartoyo, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

2 dari 3 halaman

Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Menurut MK, kata dia, Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan ambang batas pencalonan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol dengan minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Suhartoyo.

Sebagai informasi, putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Diketahui, uji materi itu akhirnya dikabulkan MK setelah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

3 dari 3 halaman

Infografis

Video Terkini