Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan, pihaknya harus mencari investor untuk membantu pendanaan reklamasi tambang.
Pasalnya, lanjut dia, ormas keagamaan yang diizinkan mengelola pertambangan harus menyetor biaya dengan jumlah besar ke pemerintah sebelum memulai kegiatan usaha pertambangan. Meski begitu, Yahya tak menyebut besaran biaya yang dimaksud.
Baca Juga
"Pemerintah sudah punya aturan tentang itu, memang sebelum mulai kami diwajibkan menyetor uang jaminan reklamasi, jumlahnya memang besar, dan itu berarti kami harus mencari investor yang bisa membantu kami untuk pendanaan itu nantinya," kata Yahya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Advertisement
Menurut Yahya, uang yang disetor ke pemerintah itu tak akan hilang begitu saja. Uang tersebut akan digunakan untuk reklamasi tambang.
"Nanti reklamasi akan dilakukan dengan dana yang sudah disetor itu. Nah tentu itu secara otomatis harus dijalankan, kalau tidak dijalankan, itu jadi masalah hukum sih saya kira," jelas Yahya.
Dia mengaku, menyetor uang jaminan reklamasi tambang menjadi keharusan ormas keagamaan yang diberikan izin mengelola tambang. Sehingga, ujarnya kewajiban itu harus dijalankan.
"Kita sedang mencari itu tadi partner investor karena menggalang dana yang besar itu bukan hal yang mudah, dan itu tergantung kalkulasi mengenai potensi kandungan dan lain sebagainya, semua dalam hitungan yang agak rumit," kata dia.
Badan Usaha Tambang Milik PBNU Sudah Terbentuk
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan, pihaknya memperoleh 25-26 ribu hektar lahan tambang batu bara di Kalimantan.
Adapun, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK)-nya pun telah terbit.
"Jadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) karena ini merupakan kebijakan yang khusus diberikan untuk ormas-ormas. Dan kami memang sudah mendapatkan koordinat wilayahnya itu ada sekitar 25-26 ribu hektar di Kalimantan Timur, baru itu yang keluar," kata dia di Gedung PBNU, Jalan Kramat Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Gus Yahya menuturkan, pemerintah memberikan sejumlah syarat terkait pertambangan khusus bagi ormas. Salah satunya, pembentukan badan usaha.
PBNU, kata dia, telah membentuk satu badan usaha bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) yang dimiliki oleh koperasi NU. Koperasi NU adalah koperasi milik PBNU bersama dengan pengurus dan warga NU.
"Badan usahanya itu namanya BUMN singkatannya, dan dimiliki sahamnya oleh koperasi (NU)," ucap Gus Yahya.
Tak hanya itu, dia menyebut PBNU juga disyaratkan untuk melakukan studi lingkungan hingga syarat lain agar eksplorasi lahan tambang bisa dilakukan.
"Sekarang berbagai macam rangkaian dari persyaratan-persyaratan untuk memulai eksplorasi, dan seterusnya itu masih sedang dipersiapkan, belum selesai. Tentu saja nanti, kami akan mengikuti alur yang ada itu karena izinnya sudah diberikan kepada kami, semuanya akan kami penuhi," jelas dia.
Advertisement
Melengkapi Seluruh Persyaratan
Oleh karena itu, Yahya belum dapat membeberkan lebih jauh terkait potensi batu bara di lahan tambang yang diberikan oleh pemerintah.
Selain itu, PBNU juga masih harus melengkapi seluruh syarat yang dibuat pemerintah.
"Tentu kita harus menunggu hasil eksplorasinya karena belum. Sekarang izinnya untuk eksplorasinya saja masih baru diproses," ujar dia.