Sukses

Kejari Depok Bakal Usut Penyalahgunaan Dana Intensif RT dan RW

Kejari Kota Depok meminta kepada ASN maupun kepada instansi lainnya untuk tidak menyalahgunakan anggaran. Hal itu bertentangan dengan peraturan dan berlawanan dengan hukum.

 

Liputan6.com, Depok - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bakal mengusut adanya dugaan penyalahgunaan anggaran RT dan RW di Kota Depok. Sebelumnya, Kejari Depok mendapatkan laporan terjadinya penyalahgunaan tersebut di Kelurahan Cimpaeun, Tapos, Depok.

Kasi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah membenarkan telah mendengar adanya dugaan penyalahgunaan dana intensif RT dan RW Kelurahan Cimpaeun. Menurutnya, tindakan tersebut dinilai tidak benar karena anggaran intensif menggunakan dana APBD Kota Depok.

“Duit negara nggak boleh (disalahgunakan), dia harus sesuai dengan peruntukannya,” ujar Ubaidillah, Jumat (3/1/2025).

Kejari Kota Depok akan mengusut laporan dugaan penyalahgunaan anggaran APBD Kota Depok. Diketahui, terdapat satu ASN menyalahgunakan anggaran dana intensif untuk kepentingan pribadi.

“Kejaksaan Negeri Depok sedang menelaah informasi tersebut, kami akan meneruskan laporan ini ke bidang seksi terkait,” jelas Ubaidillah.

Kejari Kota Depok meminta kepada ASN maupun kepada instansi lainnya untuk tidak menyalahgunakan anggaran. Hal itu bertentangan dengan peraturan dan berlawanan dengan hukum.

“Intinya dari Kejaksaan mengingatkan terkait dengan penggunaan dana kelurahan harus sesuai dengan ketentuan,” ucap Ubaidillah.

Ubaidillah menegaskan, apabila terdapat ASN melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan anggaran negara, maka berlawanan dengan hukum. Tindakan penyalahgunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD sama halnya dengan tindakan korupsi.  

“Jika tidak sesuai dengan ketentuan, maka konsekuensinya adalah tindak pidana korupsi,” tegas Ubaidillah.

Ubaidillah menuturkan, Kejari Kota Depok tidak lama lagi akan mengeluarkan aplikasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun aplikasi tersebut berfungsi melakukan pengawasan dana kelurahan maupun desa. 

“Alat itu telah disiapkan, Januari ini juga akan dilakukan pengawasan, telah disiapkan aplikasinya oleh Kejagung dan kementerian terkait,” tutur Ubaidillah.

Sementara, Lurah Cimpaeun, Mulyadi tidak mengelak adanya penyalahgunaan dana tersebut. Praktik itu dilakukan oknum bendahara kelurahan dan telah dimintai penjelasan.

“Kami sudah menginstruksikan bendahara untuk segera membayarkan. Ternyata oleh bendahara disalahgunakan,” ujar Mulyadi.

 

 

2 dari 3 halaman

Anggaran Digunakan Keperluan Pribadi

Mulyadi menambahkan, berdasarkan keterangan yang didapat dari oknum bendahara kelurahan, anggaran tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Mulyadi telah meminta anggaran yang disalahgunakan untuk dikembalikan.

“Informasinya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Mulyadi. 

Berdasarkan laporan yang dihimpun, sejumlah Ketua RT dan RW Kelurahan Cimpaeun, protes dikarenakan belum menerima dana insentif. Seharusnya dana intensif tersebut sudah dibayarkan pihak kelurahan pada awal Desember 2024.

Diketahui, dana intensif yang disalahgunakan berupa pembayaran empat bulan terakhir dengan total Rp 55 juta. Dana intensif setiap RW sebesar Rp850 ribu perbulan dan dana intensif RT 750 ribu per bulan. Anggaran tersebut seharusnya diberikan kepada empat RW dan 12. (Dicky Agung prihanto)

3 dari 3 halaman

Infografis

Video Terkini