Liputan6.com, Jakarta Program penghapusan utang 1 juta UMKM senilai Rp 14 triliun yang digagas pemerintah berpotensi menimbulkan risiko moral dan tidak menyelesaikan akar masalah ekonomi UMKM.
"Program ini memang bagus, namun pemerintah harus hati-hati dalam pelaksanaannya," ujar Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Daulay dalam keterangannya, Sabtu, (4/1/2025).
Baca Juga
Ia menilai verifikasi faktual harus dilakukan secara ketat agar program ini benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Advertisement
Saleh mengingatkan bahwa penghapusan utang tidak lantas menyelesaikan masalah. "Jangan sampai para pengusaha UMKM malah menyerah dan lari pada program penghapusan utang," ungkapnya. "Yang dibutuhkan adalah solusi jangka panjang, agar UMKM dapat bangkit dan berkembang secara sehat," lanjutnya.
Ia menekankan pentingnya penyediaan solusi alternatif bagi pengusaha UMKM untuk melanjutkan usahanya.
"Pemerintah harus melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan para pengusaha UMKM untuk kembali mendapatkan modal," kata Saleh. Sumber modal, akses, dan distribusinya harus adil dan merata.
Program Penghapusan Utang Dimulai Tahun 2025
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa program penghapusan utang bagi 1 juta UMKM ini akan dimulai pada tahun 2025.
"Target kita memang semua kurang lebih yang ada 1 jutaan itu mau kita hapuskan supaya semua bisa putih kembali," kata Maman dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).
Tahap awal program ini akan menyasar 67 ribu UMKM dengan total nilai utang yang dihapus sekitar Rp 2,4 triliun.Â
Maman menegaskan bahwa program ini tidak menimbulkan risiko keuangan bagi bank Himbara. "Kalau sudah masuk dalam daftar hapus buku kan mereka di-blacklist karena gak mampu, dan mereka akhirnya dari pihak bank tercatat administrasi kan rugikan bank juga," tuturnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024
Program penghapusan piutang kepada UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Aturan ini ditandatangani pada Selasa, 5 November 2024.
Â
Reporter:Â Muhammad Genantan Saputra/Merdeka
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement