Liputan6.com, Jakarta Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, resmi dipecat dari Polri. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepadanya akibat dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Kasus ini bermula pada konser DWP pertengahan Desember lalu. Saat itu, AKBP Malvino bersama sejumlah anggota polisi lainnya mengamankan sejumlah penonton, termasuk warga negara Malaysia dengan dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun, dalam proses pemeriksaan, mereka diduga meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk membebaskan para penonton tersebut.
Baca Juga
Atas tindakannya tersebut, AKBP Malvino menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Kamis (2/1). Hasilnya, dia dijatuhi sanksi PTDH.
Advertisement
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 12 Januari 2024, AKBP Malvino memiliki total harta kekayaan sebesar Rp716.500.000.
Dari total kekayaan tersebut, paling banyak berasal dari alat tranportasi dan mesin yang nilainya mencapai Rp621.500.000.
Rinciannya adalah Mobil Toyota Alphard tahun 2015 senilai Rp315.000.000, Mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp298.000.000, dan Motor Honda Vario tahun 2017 senilai Rp8.500.000.
Kemudian, ia memiliki Harta Bergerak Lainnya senilai Rp13.500.000, dan Kas dan Setara Kas sebesar Rp81.500.000.
Riwayat Pendidikan dan Karier
AKBP Malvino Edward Yusticia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006. Ia juga meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman pada tahun 2010 dan Sarjana Ilmu Kepolisian dari STIK-PTIK pada tahun 2013.
Selain itu, Malvino menyelesaikan studi Magister Hukum pada tahun 2012 dan memperoleh gelar Master of Strategic Studies dari Victoria University of Wellington, Selandia Baru, pada tahun 2016.
Sebelum menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Malvino pernah terlibat dalam berbagai operasi penegakan hukum, termasuk penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Pemecatan AKBP Malvino menjadi bukti bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran etik oleh anggotanya. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
Â
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement