Sukses

Investor dan Pengelola JCC Pastikan Tetap Patuh pada Perjanjian Kerjasama Tahun 1991

Investor dan pengelola JCC, PT Graha Sidang Pratama (GSP) menegaskan, pihaknya tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani tahun 1991.

Liputan6.com, Jakarta - Investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC), PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) menegaskan, pihaknya tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani tahun 1991.

Di mana, perusahaan memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang kontrak setelah perjanjian kerjasama berakhir pada 21 Oktober 2024.

Kuasa hukum PT GSP Amir Syamsudin mengatakan, pada saat PT GSP (sebelumnya PT Indobuildco) menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK (sebelumnya Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS), terdapat sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak.

"Pasal 8.1 Perjanjian menyebut PT GSP harus menyerahkan Gedung JCC setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024. Namun pada pasal 8.2 menyebutkan PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian," ujar Amir melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/1/205).

"Kami telah menguji adanya pengingkaran perjanjian tahun 1991 yang dilakukan oleh PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengingkaran klausul perjanjian pasal 8 ayat 2 itu. Sebagai investor dan pengelola JCC tentu kami punya hak untuk menagih janji pemerintah atas kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak di tahun 1991 lalu," sambung dia.

Menurut Amir, langkah PPKGBK menutup JCC dengan dasar perjanjian pasal 8.1, menunjukkan adanya pengingkaran hukum.

Karena, kata dia, fakta hukumnya terdapat klausul lain yang menjadikan PT GSP memiliki hak untuk memperpanjang pengelolaannya di JCC.

"Ketidakpatuhan terhadap perjanjian ini jelas menjadi ancaman terhadap investor dan pelaku usaha. Jangan sampai kepentingan sepihak dan jangka pendek menghancurkan ekonomi Indonesia," terang Amir.

 

2 dari 3 halaman

Tidak Melawan Negara

Amir menegaskan, PT GSP tidak sedang melawan negara, namun perusahaan justru patuh terhadap setiap kewajiban kepada negara dan tidak pernah wanprestasi.

"Kami hanya ingin klausul perjanjian dipatuhi para pihak. Bukan dengan tindakan sewenang-wenang yang justru merugikan negara karena bisnis MICE bisa hancur akibat ulah PPKGBK," terang dia. PT GSP sesuai dengan perjanjian tahun 1991, telah menawarkan perpanjangan kontrak dengan kontribusi ke negara yang menurut perusahaan sangat baik. Namun proposal itu justru ditolak dan sekarang JCC diambil alih dengan mengabaikan hak-hak investor yang nyata dilindungi oleh perjanjian.

Sementara itu, General Manager JCC Edwin Sulaeman mengaku kaget atas langkah PPKGBK menutup akses ke JCC dan sebagai pengelola, lanjut Edwin, pihak JCC berharap kegiatan yang sudah berkontrak dapat berjalan.

"Karena tindakan yang dilakukan oleh PPKGBK menutup akses ke JCC telah menimbulkan kepanikan dari para mitra bisnis dan klien yang sudah menetapkan jadwal kegiatannya di JCC pada tahun ini," ucap dia.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kepada mitra bisnis JCC kita akan tetap menjalankan kegiatan sesuai kontrak yang telah disepakati," sambung Edwin.

 

3 dari 3 halaman

Jangan Sampai Mengganggu

Edwin juga mengingatkan, tindakan-tindakan yang tidak sesuai koridor hukum hanya akan menghancurkan JCC dan industri MICE Indonesia yang dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun.

Ia juga menegaskan, JCC akan selalu mendukung upaya pemerintah dalam memajukan industri MICE nasional agar berkontribusi semakin besar terhadap ekonomi.

"Banyak pelaku usaha yang bergantung pada berbagai event di JCC selama puluhan tahun ini. Jangan sampai ekosistem yang sudah jelas kontribusinya ini rusak karena kepentingan sepihak dan jangka pendek. Sangat disayangkan jika itu yang terjadi," tutup Edwin.