Sukses

Kata Pakar Hukum soal Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Cs, Harus Bisa Buktikan Kerugian Negara

Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Mohammad Arqon menyebut, dalam konteks sistem peradilan di Indonesia, beban pembuktian menjadi hal yang sangat penting.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Mohammad Arqon menyebut, dalam konteks sistem peradilan di Indonesia, beban pembuktian menjadi hal yang sangat penting.

Tanggapan ini diberikan Arqon terkait kasus korupsi timah yang dilakukan oleh Harvey Moeis Cs.

"Itu kunci dari bagaimana jaksa membuktikan dalil yang diberikannya, sedangkan tarkait Rp300 Triliun itu jelas sangat sulit dibuktikan di Pengadilan," ujar Arqon, melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2025).

Dia menegaskan, bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Arqon mengatakan, jangan sampai peradilan kita dikontrol oleh opini luar yang sifatnya entertain atau menghibur semata.

"Masyarakat harus diberikan edukasi yang baik dan benar. Lalu apakah bisa dipertanggungjawabkan? Publik sudah terlanjur gaduh seolah ini adalah uang nyata, padahal jelas sekali penghitungannya sembrono. Kinerja hukum harus berdasarkan aturan bukan kepentingan opini menyesatkan," papar dia.

Menurut Arqon, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum selesai untuk membuktikan kerugian negara sebesar Rp300 Triliun yang sudah digembar-gemborkan itu.

"Sekarang terlihat keteteran untuk melengkapi jumlah fantastis tersebut, terlihat jelas dari tersangka korporasi baru 5 perusahaan PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB, dan CV VIP. Untuk mengejar angka fantastis yang sudah terlanjur diumumkan ke publik tersebut," jelas Arqon.

Usai Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (FH Unpad) Romli Atmasasmita memberikan komentar, kemudian respons dari kalangan akademik lampus mulai ramai.

 

2 dari 2 halaman

Belum Buktikan Angka yang Disebut

Senada dengan itu, Pakar Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) Chairul Huda juga berkomentar senada bahwa Kejagung dinilai gagal membuktikan angka fantastis yang sudah terlanjur diumumkan ke publik dan kini menjadi perbincangan di lalangan masyarakat.

Muasal Mendalilkan Angka Fantastis itu kan bermula dari . Beliau sebagai Ahli menyatakan

"Ada nilai kerusakan Lingkungan yang ditimbulkan oleh korupsi timah, jadi mengaitkan kerusakan lingkungan dengan korupsi tersebut, lalu muncullah angka fantastis tersebut yang dalam realita pesidangan sulit dibuktikan oleh Kejagung," ucap Ahli Lingkungan IPB Bambang.

"Kedepan, keadilan menjadi tujuan, jangan sampai tidak menghadirkan rasa adil untuk semua pihak," jelas dia.