Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 tahun 2024 tentang Panduan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lingkungan Pesantren.
Direktur Jenderal Kemenag Pendis Abu Rokhmad mengatakan, surat edaran diterbitkan pada 31 Desember 2024. SE ini diperuntukkan bagi seluruh pondok pesantren di Indonesia.
Baca Juga
"Seluruh entitas Pendidikan Islam siap menyukseskan Makan Bergizi Gratis yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo. Edaran kali ini kami terbitkan untuk menjadi panduan implementasi MBG di pondok pesantren," kata Abu Rokhmad dalam keterangan tertulis, diterima Minggu (5/1/2025).
Advertisement
Menurut Abu Rokhmad implementasi program MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi tetapi juga sebagai bagian dari penguatan karakter peserta didik. Oleh sebab itu, SE berisi panduan diterbitkan.
"Misalnya, dalam pelaksanaan MBG, ada pembiasaan bagi para santri untuk mempraktikkan nilai spiritual karena diajarkan berdoa sebelum makan, mempraktikkan nilai toleransi karena mereka diajarkan untuk antre, tidak saling serobot dan sebagainya," jelas dia.
Abu Rokhmad menyampaikan, dalam petikan SE Dirjen Pendidikan Islam Nomor 10 tahun 2024 itu mengatur agar pimpinan pesantren melaksanakan program MBG sebagai salah satu langkah strategis meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, baik dari segi kesehatan maupun moral peserta didik.
Kemudian, disebutkan bahwa program MBG dirancang untuk mengajarkan nilai karakter mencakup, nilai spiritual dengan cara membiasakan peserta didik berdoa sebelum makan. Sehingga, hal ini bisa meningkatkan rasa syukur pada diri peserta didik.
Lalu, mengajarkan peserta didik untuk saling menghargai, berbagi, dan menjaga keharmonisan dalam lingkungan madrasah dan pesantren.
Â
Nilai Tanggung Jawab
Tidak hanya itu, peserta didik juga diajarkan nilai tanggung jawab melalui program makan bergizi gratis. Pasalnya, peserta didik akan diminta membawa peralatan makan dari rumah dan harus dicuci sendiri setelah selesai digunakan.
Berikut etika makan dan minum yang diatur antara lain:
1) Berwudhu ketika hendak makan
2) Membaca basmalah sebelum makan
3) Membaca hamdalah setelah makan
4) Berkumur setelah makan
5) Makan dengan tangan kanan
6) Makan menggunakan tiga jari
7) Mengambil makanan yang terdekat
8) Tidak makan sambil berbaring9) Tidak mencaci makanan
10) Tidak membiarkan makanan yang jatuh
11) Tidak berlebih-lebihan dalam makan
12) Minum dengan tiga tegukan dan membaca basmalah
13) Tidak bernafas dalam bejana (tempat minum)
14) Tidak makan dan minum dengan berdiri
Â
Advertisement
Jadwal Pembagian Makan Bergizi Gratis
Dan berikut ini jadwal pembagian makan bergizi gratis:
a. Peserta didik PaudQu dan Kelas 1-2 SPM/PDF/PKPPS jenjang Ula: MBG dibagikan pukul 08.00 waktu setempat
b. Peserta didik kelas 3-6 SPM/PDF/PKPPS jenjang Ula: MBG dibagikan pukul 09.30 waktu setempat
c. Peserta didik SPM/PDF/PKPPS jenjang Wustha dan Ulya: MBG dibagikan pukul 12.00 waktu setempat