Sukses

Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Rakyat Usai MK Hapus Presidential Threshold

Dia meyakini putusan MK sudah relevan jika merujuk pada ketentuan Pasal 6 A Ayat (2) UUD 1945.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Tenggara (Sultra), Wa Ode Nurhayati menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan Presidential Threshold (PT) atau ambang suara 20% Partai Politik dalam mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden adalah kemenangan rakyat atas hak suara yang selama ini hanya dikungkung oleh partai besar tanah Air. Wa Ode pun mengapresiasi penuh putusan MK.

“Demokrasi Indonesia itu seterang Matahari, bahwa dari Rakyat Oleh Rakyat dan untuk Rakyat,” kata Wa Ode dalam keterangan diterima, Minggu (5/1/2025).

Wa Ode menilai, alasan pokok selama ini partai kecil dan baru sulit membangun gerakan politik dan membawa figur tokoh alternatif dalam setiap kontentasi Pilpres. Alhasil, mereka partai dengan perolehan suara besar dijadikan simbol respresentatif.

Maka dari itu, dia meyakini putusan MK sudah relevan jika merujuk pada ketentuan Pasal 6 A Ayat (2) UUD 1945.

“Dengan tegas dinyatakan, bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik. Jika dilakukan penafsiran hukum secara restriktif (dipersempit) terhadap ketentuan UUD 1945 tersebut, maka terkandung makna bahwa presidential treshold tidak dikenal dan pasangan Capres/Cawapres diusulkan semua parpol dan atau gabungan parpol sepanjang parpol tersebut menjadi peserta pemilu,” terang wanita yang juga menjabat sebagai Presidium Forhati Nasional ini.

 

2 dari 2 halaman

Politik Aktif

Selain memberikan keadilan, Wa Ode meyakini putusan MK akan membuka peluang publik dalam berpolitik aktif. Semua elemen bisa membangun basis sosial dengan corak yang beragam.

“Inilah mengapa sejak lama banyak masyarakat tidak begitu setuju pengaplikasi Presidential Treshol diberlakukan,” ungkap dia.

Wa Ode memastikan, partai politik adalah rumah dan rakyat sebagai pelaku, penyelenggara demokrasi sebagai penjaga, mampu menjunjung tinggi harkat dan martabat demokrasi. Maka sepatutnya sekecil apapun suara rakyat adalah yang terhormat.

“Suara rakyat jangan dikanalisasi oleh alasan apapun, seperti presidential treshold, money politic, intervensi kekuasaan dan atau sejenisnya,” dia menandasi.

Video Terkini