Sukses

Kembali Berlaku, Simak 26 Titik Ganjil Genap Jakarta di Awal Pekan Senin 6 Januari 2025

Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai Senin (6/1/2025). Simak wilayah pemberlakuan, jam operasional, dan tips lengkap bagi pengendara roda empat atau lebih.

Liputan6.com, Jakarta - Pada awal pekan ini, Senin (6/1/2025), aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan setelah libur panjang akhir tahun.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan menekan polusi udara.

Dengan diberlakukannya kembali aturan ini, penting bagi para pengendara roda empat atau lebih untuk memahami wilayah dan jam operasionalnya agar perjalanan tetap lancar.

Mengingat hari ini di awal pekan, Senin (6/1/2025) merupakan tanggal genap, maka kendaraan dengan bernomor pelat akhir genap bebas melintas, ganjil dilarang.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

2 dari 4 halaman

Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Untuk memastikan perjalanan Anda tetap lancar dan mematuhi aturan ganjil genap, berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu:

1. Periksa Tanggal dan Pelat Nomor:

- Pastikan Anda mengetahui tanggal hari ini dan mencocokkannya dengan nomor akhir pelat kendaraan Anda. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil diizinkan beroperasi pada tanggal ganjil, dan sebaliknya untuk nomor plat genap.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi:

- Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Pastikan aplikasi Anda diperbarui untuk mendapatkan informasi lalu lintas terkini.

3. Manfaatkan Transportasi Umum:

- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum, seperti MRT, TransJakarta, atau KRL, terutama jika rute Anda melewati area ganjil genap. Ini tidak hanya membantu menghindari pelanggaran tetapi juga bisa mengurangi stres akibat kemacetan.

4. Carpooling:

- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan yang sama dapat menjadi solusi yang efektif. Selain mengurangi biaya, ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

5. Berangkat Lebih Awal:

- Jika perjalanan Anda melewati area ganjil genap, pertimbangkan untuk berangkat lebih awal sebelum jam operasional dimulai atau setelahnya untuk menghindari pelanggaran.

6. Cek Informasi Terkini:

- Selalu periksa informasi terbaru mengenai kebijakan ganjil genap dari sumber resmi seperti Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau media terpercaya, karena perubahan bisa saja terjadi.

7. Siapkan Dokumen Kendaraan:

- Pastikan semua dokumen kendaraan, seperti STNK dan SIM, dalam keadaan lengkap dan tidak kadaluarsa untuk menghindari masalah saat pemeriksaan di lapangan.

Dengan mematuhi aturan ganjil genap dan mengikuti tips di atas, Anda dapat membantu mengurangi kemacetan di Jakarta dan berkontribusi pada kualitas udara yang lebih baik. 

3 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

4 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence