Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers, Senin (6/1/2024).
Baca Juga
Nasaruddin menjelaskan, BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Advertisement
Menurut dia, penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih atau ongkos yang harus dibayar jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.
“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” rinci Nasaruddin.
Nasaruddin menyampaikan, pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH.
Hal ini sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yaitu besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Apresiasi
Dengan keputusan ini, Nasaruddin mengapresiasi Komisi VIII DPR karena dalam masa reses, para wakil rakyat terus bekerja untuk memberikan yang terbaik kepada jemaah.
“Kami dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Komisi VIII DPR,” terang dia.
Nasaruddin memastikan, BPIH yang telah disepakati sesuai dengan harapan pemerintah sejak awal yang juga merupakan harapan Presiden Prabowo agar calon jemaah haji diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan biaya yang lebih murah.
“Alhamdulilah pada kesempatan kali ini terwujud,” syukur Nasaruddin.
Advertisement
Penghematan
Nasaruddin menambahkan, dengan keputusan ini BPKH juga mendapat kesempatan yang baik karena nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jemaah haji tidak sebesar tahun lalu. Artinya ada penghematan.
“Atas nama pemerintah, kami bersama Ketua BP HAJI menyampaikan terima kasih setinggi tingginya. Harapan kita menjadi harapan masyarakat juga. Kami memohon kepada Allah, perjuangan ini bisa diterima baik oleh semua pihak, termasuk masyarakat kita yang akan berhaji,” Nasaruddin menandasi.
Sebagai informasi, Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus.