Sukses

Cendekia Muda Muslim Indonesia Harap Kejagung Minta Ahli Jelaskan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah

Dewan Pimpinan Pusat Cendekia Muda Muslim Indonesia (DPP CMMI) pertanyakan terkait rincian kerugian negara dalam kasus korupsi timah Rp300 Triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Cendekia Muda Muslim Indonesia (DPP CMMI) pertanyakan terkait rincian kerugian negara dalam kasus korupsi timah Rp300 Triliun yang dihitung oleh Ahli Lingkungan IPB Prof Bambang Hero.

Menurut Sekretaris Jenderal DPP CMMI Perwira Siregar, kerugian uang negara yang mencapai Rp300 Triliun perlu dipertanyakan kepada Ahli Lingkungan Prof Bambang Hero.

"Menurut informasi yang bertebaran di media, kasus korupsi timah ini mengakibatkan kerugian uang negara mencapai Rp300 Triliun," ujar Perwira, melalui keterangan tertulis, Senin (6/1/2025).

"Tentu Rp300 T bukanlah angka yang sedikit ini angka yang sangat fantastis, sehingga perlu dipertanyakan kepada Prof Bambang Hero yang diminta oleh Kejagung untuk menghitung kerugian, bagaimana asal usul kerugian uang negara tersebut agar publik juga mengetahui rincian dengan jelas berapa kerugiannya," sambung dia.

Perwira menambahkan, opini yang beredar di masyarakat terkait korupsi timah Rp300 Triliun saat ini harus segera diluruskan.

"Opini yang berkembang dimasyarakat saat ini, kerugian uang negara Rp300 T ini merupakan kerugian yang berbentuk uang nyata yang dicuri dari negara lalu dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," ucap dia.

"Opini ini perlu di luruskan agar masyarakat juga tau rincian kerugian negara sebesar 300 T itu berupa apa saja," sambung Perwira.

Perwira juga mempertanyakan yang dimaksud dengan kerugian negara itu seperti apa. Dia menyebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus memberikan penjelasan kepada publik bagaimana yang dikatakan dengan kerugian uang negara.

"Agar publik tidak menerka-nerka atas kasus korupsi Rp300 T, apakah itu uang nyata atau tidak. Dan jangan sampai masyarakat beranggapan kasus korupsi timah 300 T ini membingungkan masyarakat," terang Perwira.

"Karena hal itu akan berdampak buruk terhadap integritas Kejagung karena dirasa kurang profesional dalam menegakkan keadilan dalam hal transparansi dan perincian kerugian uang negara tersebut," tambah dia.

 

2 dari 3 halaman

Harap Beri Informasi yang Edukatif

Perwira juga menekankan agar pihak yang bersamgkutan memberikan informasi yang edukatif dan transparan agar tidak menyesatkan masyarakat

"Oleh karena itu, kami meminta kepada Prof Bambang Hero agar segera memberikan kejelasan kepada masyarakat sedetail-detailnya, dan bertanggung jawab atas kegaduhan yg terjadi," kata dia.

"Supaya masyarakat mengetahui rincian kerugian negara tersebut serta tidak timbul persepsi bahwasanya Kejagung kurang transparan atau kurang profesional dalam menyampaikan informasi ke publik," sambung Perwira.

Hal senada disampaikan ahli manajemen hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Sudarsono Soedomo. Dia menilai perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun harus didasarkan pada data valid.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan kerugian negara dalam rasuah IUP PT Timah mencapai Rp300 triliun. Namun, angka tersebut tak sepenuhnya berasal dari hasil korupsi seperti suap ataupun kerugian lain yang berasal dari anggaran negara.

 

3 dari 3 halaman

Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Sebelumnya, terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar. Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti sejumlah Rp210 Miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Majelis hakim menilai Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi timah terhadap Harvey Moeis yakni selama 12 tahun penjara.