Sukses

Ongkos Haji 2025 Turun, Pimpinan DPR Sebut Langkah Positif di Tengah Perekonomian yang Lesu

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi keputusan penurunan biaya haji tahun 1146 H/2025 M. Menurutnya, keputusan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sesuai dengan kebutuhan mayarakat.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Di mana, sebesar Rp89.410.258,79.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi keputusan penurunan biaya haji tahun 1146 H/2025 M. Menurutnya, keputusan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sesuai dengan kebutuhan mayarakat.

"Di bawah pemerintahan Presiden Bapak Prabowo Suboanto, BPIH bisa diturunkan dan ini sangat membantu masyarakat. Pak Prabowo mengerti betul kesulitan masyarakat karena perekonomian yang sedang lesu," kata Cucun dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).

"Tentunya penurunan biaya haji ini berkat kajian mendalam yang telah dilakukan DPR bersama Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan BPKH yang berhasil menurunkan komponen-komponen biaya haji," sambungnya.

Lebih lanjut, Cucun menekankan kepada pemerintah untuk betul-betul menjaga, agar hak-hak rakyat terkait ibadah haji dapat dijalankan sebaik-baiknya. Terutama terkait pokok keabsahan pelaksanaan ibadah haji agar diperhatikan dengan seksama.

"Yang paling penting mengenai rukun ibadahnya, makanya petugas-petugas yang diangkat oleh kementerian oleh panitia penyelenggara haji itu harus betul-betul punya tanggung jawab secara moral karena dia dibayar oleh negara, dibayar oleh rakyat ," jelas dia.

"Petugas yang berangkat ke sana harus membimbing pelaksanaan ibadah jemaah, jadi harus juga bisa memastikan dari sisi ibadahnya," sambungnya.

 

2 dari 3 halaman

Singgung soal Kuota Haji

Cucun juga berharap pemerintah dapat melobi Arab Saudi agar Indonesia mendapat tambahan kuota haji. Namun dengan catatan, tambahan kuota digunakan untuk haji reguler sehingga antrean tunggu haji dapat semakin berkurang.

"Kita punya harapan sih ada tambahan kuota, pemerintah bisa negosiasi ada tambahan lagi kuota sehingga memperkencil antrean jadi lebih banyak lagi untuk yang punya kesempatan sekarang berangkat ibadah haji," jelas dia.

 "Tapi kuota ini harus urut kacang. Misalkan ada yang tidak mampu berangkat, jangan loncatnya ke tahun yang masih baru tapi sesuai urutan," tegas dia.

Cucun juga mengingatkan pentingnya Pemerintah memperhatikan rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR periode lalu terkait pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2024.

"Bagaimana hal yang sudah baik memang harus dipertahankan bukan dibuang, tetapi yang kemarin temuan-temuan pansus itu yang merupakan apa yang terjadi misalkan ada moral hajat daripada penyelenggara segala macem sangat penting agar panitia penyelenggara hati-hati," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Ongkos Haji 2025 Turun Rerata Rp55,43 Juta

Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers, Senin (6/1/2024).

Nasaruddin menjelaskan, BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.

Menurut dia, penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih atau ongkos yang harus dibayar jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.

“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” rinci Nasaruddin.

Nasaruddin menyampaikan, pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH.

Hal ini sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yaitu besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Video Terkini