Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Seni, (6/1/2025).
Menanggapi hal ini Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan pihaknya bisa menjemput Paksa Hasto jika mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali.
Baca Juga
"Secara umum bagi saksi yang sudah dipanggil dua kali, yang sudah dipanggil dua kali namun tidak memberikan konfirmasi atau tidak ada kabar maka penyidik dapat menjemput paksa yang bersangkutan dengan menggunakan surat perintah membawa itu untuk saksi," ungkap Tessa di Jakarta, Selasa, (7/1/2025).
Advertisement
"Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan, bagi tersangka ya," sambung Tessa.
Sebelumnya, Hasto telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR 2019-2024.
Menurut Tessa, penyidik bersifat fleksibel dalam memanggil saksi maupun tersangka dalam rangka memeriksa suatu perkara, selama yang bersangkutan memiliki alasan yang jelas.
"Kembali kita ke KUHAP bila saksi tidak hadir dengan alasan yang patut dan wajar maka penyidik dapat memanggil kembali dengan surat panggilan kedua, jadi seperti itu," ungkap Tessa.
Akan Dijadwalkan Ulang di Atas Tanggal 10 Januari 2025
Tessa mengatakan, Hasto meminta pemeriksaan dilakukan di atas tanggal 10 January 2025. Namun, KPK belum dapat merinci kapan pemanggilan selanjutnya akan dijadwalkan.
"Jadi, ada reschedule, tapi tanggalnya, tanggal berapa, belum bisa disampaikan," ungkapnya.
"Saya pikir ini kita tunggu saja kita ikuti semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati dengan penyidik akan hadir di gedung merah putih pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.
Â
Advertisement
Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan KPK, PDIP Minta Penjadwalan Ulang
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (6/1/2025). Menurut pihak PDIP, Hasto tidak datang karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.
"Soal pemanggilan terhadap Pak Sekjen, kami PDI Perjuangan sungguh menghormati dan taat kepada hukum. Akan tetapi, Pak Sekjen belum bisa menghadiri pemanggilan KPK," kata Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Ronny Talapessy melalui pesan tertulis yang diterima, Senin.
Ronny beralasan, absennya Hasto dikarenakan ada agenda dalam rangka memperingati HUT partai. Dia pun meminta KPK melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Hasto.
Ronny meminta, penjadwalan ulang terhadap Hasto dilakukan setelah 10 Januari 2025. Hal itu dilakukan bukan untuk mangkir atau tak patuh, tapi semata karena persiapan acara kepartaian.
"Mohon kiranya pemanggilan tersebut dijadwal ulang setelah 10 Januari 2025. Sekali lagi, kami menekankan, PDI Perjuangan sebagai partai yang taat dan menghormati hukum. Karena itu, kami tentu saja menyerahkan sepenuhnya kepada KPK soal ini," tandas Ronny.
Diberitakan sebelumnya, KPK sudah resmi menetapkan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.
Pemberian Hadiah ke Komisioner KPU
Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Saat disinggung kenapa baru saat ini Hasto menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," kata Setyo.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka
Advertisement