Sukses

Kepala BP Haji: Turunnya Ongkos Haji Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Menurut Irfan, selama terlibat dalam proses pembahasan BPIH, BP Haji melihat semangat yang sama dalam penyelenggaraan haji yang lebih baik dan biaya lebih efisien, aman dan nyaman sesuai arahan Presiden Prabowo.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025 M sebesar Rp 89.410.258, artinya BPIH 2025 turun dari tahun 2024 yang berkisar Rp 93.410.286. Angka tersebut didapat dari asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 Saudi Riyal sebesar Rp 4.266,67. 

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf mengapresiasi kepada Ketua Komisi VIII DPR dan anggota serta tim panitia kerja yang telah menghasilkan keputusan dan kesepakatan dalam penetapan BPIH tahun 2025. 

"Kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI bersama Tim Panitia Kerja yang telah bekerja dan membahas  BPIH 1446H/2025M meski di tengah masa reses," kata Irfan melalui siaran pers diterima, Selasa (7/1/2025).

Menurut Irfan, selama terlibat dalam proses pembahasan BPIH, BP Haji melihat semangat yang sama dalam penyelenggaraan haji yang lebih baik dan biaya lebih efisien, aman dan nyaman sesuai arahan Presiden Prabowo.

"Sebagai institusi baru di dalam Kabinet Merah Putih BP Haji untuk penyelenggaraan haji tahun 2025 bertugas memberikan dukungan penyelenggaraan ibadah haji," jelas Irfan. 

Dia pun menyampaikan terima kasih kepada Komisi VIII DPR RI dan Kemenag yang telah melibatkan BP Haji dalam pengajuan dan pembahasan BPIH 2025. Dia yakin, hadirnya BP Haji akan semakin memperbaiki layanan jemaah di Tanah Suci.

“Tentu BP Haji akan bermanfaat ketika kami menjadi penyelenggara ibadah haji sepenuhnya,” Irfan menandasi.

Diketahui, pengambilan keputusan BPIH ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kemenag, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dirut Garuda Indonesia, Dirut Lion Air, Dirut Saudi Airlines, Ketua Dewas dan Kepala BPKH. 

Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dan dihadiri anggota Komisi VIII. Dalam kesepakatan pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446H/2025M menjadi Rp 89.410.258,79 dengan komposisi Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) sebesar Rp 55.431.750,78 (62%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp. 33.978.508,01 (38%).

2 dari 3 halaman

Kemenag Usul Biaya Haji Turun Lagi Jadi Rp 89,66 Juta, Beban Jemaah Rp 55,5 Juta

Kementerian Agama kembali mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2025. Kali ini, usulannya itu mengalami penuruan dari usulan awal yang semula Rp93,3 juta menjadi Rp89,66 juta.

"Dari jumlah itu, kami sebutkan bahwa BPIH yang kami sampaikan pada kesempatan kali ini adalah Rp89.666.469,26," kata Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Hilman Latief, saat rapat bersama Komiai VIII DPR RI, Senin (6/1/2025).

Kemudian, untuk uraian kegunaan anggaran per jemaah yakni, Rp50.610.854,53 untuk penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, dan Rp39.055.614,74 untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Hilman menjelaskan, penurunan anggaran ini tetap mengacu pada nilai tukar Dolar Amerika yaitu sebesar Rp16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp4.266,67.

Nilai BIPIH atau anggaran yang dibebankan kepada jemaah haji juga ikut turun menjadi Rp55.593.201,57 atau kurang lebih sebesar 61 persen dari keseluruhan BPIH.

Sementara itu, nilai manfaatnya sebesar Rp34.073.267,69. Adapun kuota jemaah haji Indonesia yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi masih belum mengalami perubahan.

Karena, untuk keberangkatan tahun 2025 adalah sebesar telah menetapkan kuota haji tahun 1446 H sebanyak 221 ribu orang. Sementara, kuota petugas haji Indonesia saat ini berjumlah 2.210 orang.

3 dari 3 halaman

Menteri Agama Usul Biaya Haji Rp 93,38 Juta

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) untuk Haji 2025 sebesar Rp 93, 38 juta. Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin (30/12/2024).

Menurut Nasaruddin, besaran usulan itu berdasarkan perubahan valuasi dolar Amerika Serikat dan Riyal Arab Saudi yang menguat terhadap rupiah.

"Untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025 masehi, Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.389.684,99," kata Nasaruddin dalam di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/224).

"Pada usulan BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 ini, kami masih mengusulkan menggunakan asumsi nilai dolar atau nilai tukar kursi dolar AS terhadap rupiah adalah sebesar Rp16.000, jadi ini mengambil standarnya," sambungnya.

Dari total BPIH itu, lanjut Nasaruddin, jumlah biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp65.372.779,49 atau sebesar 70 persen dari keseluruhan BPIH.

Sementara nilai manfaat yang diusulkan oleh Nasaruddin untuk biaya haji 2025 yakni Rp28.016.905,5 atau 30 persen dari total BPIH.

Sebelumnya, Nasaruddin menyebutkan jumlah kuota haji Indonesia 2025 tidak mengalami perubahan dari 2024 yakni sebanyak 221 ribu orang sebelum mendapat kuota tambahan.

Video Terkini