Sukses

Realisasi Pajak Daerah Jakarta 2024 Capai Rp44,46 Triliun

Perolehan ini menunjukkan peningkatan dibandingkan realisasi pajak pada 2023 sebesar Rp43,52 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta mencatat realisasi pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp44,46 triliun atau mencapai 98,85 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp44,98 triliun.

Perolehan ini menunjukkan peningkatan dibandingkan realisasi pajak pada 2023 sebesar Rp43,52 triliun. Artinya terdapat kenaikan sebesar Rp936 miliar atau 2,15 persen.

"Pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi dan bangunan tetap menjadi kontributor terbesar di kedua tahun tersebut, dengan tren peningkatan yang mencerminkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan," kata Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).

Menurut Lusiana, keberhasilan ini tidak lepas dari berbagai langkah strategis yang dilakukan Bapenda Jakarta. Di antaranya dalam hal pemutakhiran data objek pajak, penagihan pajak secara intensif, serta penguatan sistem digital untuk mempermudah pembayaran pajak.

"Pemprov DKI berharap tren positif ini dapat berlanjut pada tahun 2025, di mana target pajak ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar Rp48 triliun," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

5 Kontributor

Berikut lima kontributor pajak terbesar Jakarta selama 2024:

1. Pajak Kendaraan Bermotor: Rp9,65 triliun atau 104,68 persen dari target

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp9,96 triliun atau 99,62 persen dari target

3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp6,64 triliun atau 106,21 persen dari target

4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp6,1 triliun atau 76,25 persen dari target

5. Pajak Rokok: Rp883,98 miliar atau 98,22 persen dari target

 

Video Terkini