Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi empat wanita asal negara Tiongkok melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (7/1/2025).
Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata, mereka dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal saat masuk menggunakan visa on arrival (VoA).
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 4 orang asal Tiongkok, XH, WW, WCX, dan ZY yang menyalahi izin tinggal dengan berkegiatan sebagai terapis dan pemandu lagu,” kata Widya dalam siaran pers diterima, Selasa (7/1/2025).
Advertisement
Widya membeberkan, keempat wanita dicokok usai Imigrasi melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian pada sebuah tempat Pijat dan SPA di Kawasan Kelapa Gading. Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas mengambil tindakan dengan mengamankan mereka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“XH, WW, WCX, dan ZY diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, dan diketahui bahwa XH, WW, WCX, dan ZY telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya,” ungkap Widya.
Masuk Daftar Penangkalan
Widya menjelaskan, XH, WW, WCX, dan ZY juga mendapat upah saat berkegiatan sebagai Terapis dan Pemandu lagu. Karena menyalahi aturan, mereka disanksi deportasi dan masuk ke dalam daftar penangkalan.
Sebagai informasi, Operasi ini digelar atas instruksi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Imigrasi memastikan bakal menindak tegas orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian, mengganggu lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal dan mengganggu stabilitas serta keamanan negara.
Advertisement