Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, mengaku kaget mendenfar adanya putusan pengadilan yang memenangkan pihak lain dalam sengketa merek PITI.
Padahal, Ipong mengungkapkan, pihaknya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2023 lalu.
“Saya sampaikan keberatan saya, tanpa ada sidang, tanpa saya hadir, ada keputusan, padahal kasus tersebut tentang merek, saya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023,” ungkapnya.
Advertisement
Bahkan di tingkat Kasasi pun, menurut Ipong, pihaknya telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung.
“Kemudian, penggugat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, tetap saya dimenangkan oleh Mahkamah Agung, dengan hal tersebut saya dua kali menang, tapi tiba-tiba tanpa sidang, tanpa kehadiran ada putusan yang mengagetkan,” ujarnya.
Peninjauan Kembali
Ipong pun meminta kepada MA untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan-putusan terkait merek PITI.
“Saya minta Ketua Mahkamah Agung agar meninjau kembali, buktikan, karena saya tidak hadir di pengadilan, tanpa saya sidang, tanpa saya hadir, tapi bisa ada putusan,” ungkapnya.
Selain meminta MA melakukan peninjauan kembali, Ipong pun meminta perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial (KY), bahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Advertisement