Sukses

DPR Turun Tangan Bantu Sandi Butar-Butar Usai Kontraknya Diputus Pemkot Depok

Rudi pun berencana akan bertemu Sandi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan pemutusan kontrak kerja yang dilakukan oleh Pemda Kota Depok dengan anggota Damkar tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi XIII Umbu Rudi Kabunang menyatakan siap memberi bantuan usai Juru Padam Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Depok, Sandi Butar Butar diberhentikan dari kedinasan. Kepada Rudi, Sandi mengaku tidak lagi diperpanjang kontrak kerjanya karena alasan yang tidak diketahuinya.

“Saya meminta kepada Pemda Kota Depok agar meninjau kembali pemutusan kontrak kerja Sandi Butar Butar. Jangan karena staff Pemda kritisi pada kebijakan pemda maka langsung dilakukan hal yang melanggar HAM dengan cara pemutusan kontrak kerja,” kata Rudi dalam keterangan diterima, Selasa (7/1/2025).

Rudi menjelaskan, mendapatkan pekerjaan adalah hak asasi manusia (HAM) yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Hal itu tercantum pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Jadi apa yang terjadi dengan Sandi saat ini tidak benar itu, kita akan bantu selesaikan,” jelas Rudi.

Rudi pun berencana akan bertemu Sandi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan pemutusan kontrak kerja yang dilakukan oleh Pemda Kota Depok dengan anggota Damkar tersebut.

“Saya bersama dengan tim kuasa hukum akan segera mengundang Sandi, untuk mendapat informasi lengkap atau fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” janji dia

Rudi mengaku, dirinya banyak mendapat info bahwa Sandi banyak mengkritisi kebijakan pemda dan juga pernah melaporkankan staff pemda ke kejaksaan dan telah divonis bersalah hal korupsi. “Sandi harus dilindungi akibat kebijakan yang tidak menghormati HAM,” Rudi menandasi.

Diketahui, tidak diperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) atau Damkar Depok berbuntut panjang. Menurut pengacaranya, Deolipa Yumara, Sandi akan membuat petisi dan somasi Damkar Depok.

Deolipa mengatakan, tidak diperpanjangnya kontrak kerja Sandi berkaitan dengan aksinya yang kerap menyuarakan kebobrokan pada DPKP Kota Depok. Hal itu diperkuat dengan fakta lapangan pada saat penanganan kebakaran.

"Ketika Sandi membongkar banyak hal yang terjadi di Damkar, secara korelasi sedikit banyak, kemudian mengurangi nilai dari Pemerintahan Kota Depok. Tapi apa yang Sandi buka adalah fakta. Sehingga mengurangi nilai Pemkot Depok yang kemarin itu. Ya, karena mereka kerja enggak beres, ya dibuka,” ujar Deolipa dalam keterangan terpisah.

 

2 dari 4 halaman

Layangkan Somasi

Deolipa berencana akan melayangkan somasi kepada DPKP Depok dan Wali Kota Depok Mohammad Idris. Hal itu dilakukan guna memperjuangkan nasib Sandi yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya pada DPKP Kota Depok sebagai juru padam.

“Langkah konkret tentunya kami akan melakukan somasi terhadap Damkar dan kita somasi kepada Wali Kota Depok,” jelas Deolipa.

Deolipa menilai, terdapat kejanggalan terhadap tidak perpanjangnya kontrak kerja Sandi. Deolipa menduga ada faktor like and dislike dilakukan pimpinan DPKP Kota Depok.

“Dia (Sandi) nggak ada peringatan juga mau diberhentikan atau nggak, nggak ada peringatan. Dan satu hal lagi, dia sudah bekerja selama 10 tahun. Selama 10 tahun ini, evaluasinya dia baik-baik-baik aja, tiba-tiba tahun ke-10 dia diberhentikan,”terang Deolipa.

 

3 dari 4 halaman

Kejanggalan Lain

Kejanggalan lainnya pada tidak diperpanjangnya kontrak kerja Sandi yang telah mengabdi selama 10 tahun, karena tidak sesuai standar. Padahal selama menjalani tugas bersama rekannya pada DPKP Kota Depok selalu sigap dan mengikuti aturan.

“Ini satu pertanyaan yang rasanya bukan persoalan bahwasannya ke audit atau kinerja. Sandi sudah sampaikan, dia masuk terus. Dia bekerja ada terus, jarang absen. Malah enggak pernah absen kan? Sakit tetap masuk," Deolipa menandasi.

 

4 dari 4 halaman

Infografis

Video Terkini