Sukses

Kejari Depok Tagih Berkas Perkara Dugaan Asusila Tersangka Oknum Anggota DPRD

Kasi Intelijen Kejari Kota Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, Kejari Depok telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka dugaan asusila.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sedang menunggu berkas perkara dugaan asusila yang dilakukan tersangka berinisial R oknum DPRD Kota Depok. Kejari Kota Depok akan menyiapkan sejumlah jaksa untuk mempersidangkan tersangka pada pengadilan nanti.

Kasi Intelijen Kejari Kota Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, Kejari Depok telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka dugaan asusila. Adapun tersangka dugaan asusila dilakukan oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial R.

“Ya kami sudah menerima laporan tersangka sejak 2 Januari 2025,” ujar Ubaidillah saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (7/2/2025).

Ubaidillah menjelaskan, usai mengetahui adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) maupun pemberitaan tersangka, Kejari Depok telah menyiapkan sejumlah jaksa. Kejari Depok telah menunjuk jaksa yang berkompeten dan berpengalaman untuk menangani perkara tersebut.

“Berdasarkan informasi yang didapat, Kejari Depok telah melakukan penagihan berkas perkara kepada penyidik,” jelas Ubaidillah.

Penagihan tersebut guna meminta penyidik kepolisian, segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikannya. Nantinya berkas perkara dapat segera dikirim ke Kejari Depok untuk diperiksa Jaksa peneliti yang telah ditunjuk.

“Penetapan tersangkanya baru dikirim di awal tahun ini, kita minta berkasnya segera dikirim untuk kita periksa,” ucap Ubaidillah.

Kejari Kota Depok akan bertindak profesional pada penanganan tersangka oknum anggota DPRD Kota Depok, diduga melakukan asusila. Kejari Kota Depok akan fokus terhadap penegakan hukum apabila terbukti melakukan dugaan asusila.

“Kita akan fokus pada hukum, tidak ke politiknya. Kalau memang belum melalui alat bukti, akan meminta kepada penyidik memenuhi keadaan kelengkapan saat ini kami fokus menunggu berkas,” tegas Ubaidillah.

 

2 dari 3 halaman

Fokus Tunggu Berkas Perkara

Saat disinggung adanya upaya damai yang dilakukan tersangka oknum DPRD Kota Depok dengan ibu korban, Arief sedang fokus menunggu berkas perkara. Kejari Depok tidak ingin berkomentar terkait upaya damai yang dilakukan tersangka.

“Nanti, kami belum dapat berkomentar, agar penyidik segera menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa,” ucap Ubaidillah.

Ubaidillah mengungkapkan, perdamaian pada sebuah perkara atau Restorative Justice (RJ), harus memberikan nilai keadilan berdasarkan ketentuan hukum. Namun, pada kasus asusila atau pencabulan terhadap anak, tidak dapat dilakukan RJ.

“Tindak pidana pencabulan terhadap anak, tidak termasuk kategori RJ sebagaimana ketentuan yang ada di kami,” ungkap Ubaidillah.

Pada pemberitaan sebelumnya, Polres Metro Depok menetapkan seorang oknum Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK sebagai tersangka atas dugaan melakukan asusila terhadap seorang siswi SMP. Hal ini dibenarkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini.

"Iya (tersangka), barusan gelar perkaranya," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).

 

3 dari 3 halaman

Panggil Oknum Anggota DPRD

Santy mengungkapkan, pihaknya akan segera memanggil oknum anggota DPRD Kota Depok, guna dilakukan pemeriksaan.

"Akan kita panggil sebagai tersangka, kita mintai keterangan sebagai tersangka, sama kasih tahu dia kalu dia sudah jadi tersangka," ucap Santy.

Dia pun menjelaskan, yang bersangkutan akan dipanggil Senin pekan depan.

"Rencana dipanggil Senin (pekan depan)," jelas Santy. 

Video Terkini