Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus berupaya mengurangi kemacetan dan polusi udara dengan menerapkan kebijakan ganjil genap.
Pada Rabu (8/1/2025), aturan ganjil genap Jakarta diberlakukan dengan beberapa pembaruan penting yang perlu diperhatikan oleh para pengendara roda empat atau lebih.Â
Baca Juga
Mengingat pada hari ini, Rabu (8/1/2025) merupakan tanggal genap maka kendaraan dengan bernomor pelat kendaraan akhir genap bebas melintas, ganjil dilarang di waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Advertisement
Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Â
Â
Tips untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih
Menghadapi kebijakan ganjil genap bisa menjadi tantangan tersendiri bagi pengendara. Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda berkendara dengan lebih efisien dan nyaman:
1. Periksa Jadwal dan Rute Alternatif:
- Sebelum berangkat, pastikan untuk memeriksa jadwal ganjil genap dan pertimbangkan rute alternatif untuk menghindari jalan yang terkena aturan ini. Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute tercepat.
2. Gunakan Transportasi Publik:
- Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, atau KRL. Hal ini tidak hanya membantu Anda menghindari aturan ganjil genap, tetapi juga dapat mengurangi stres dari kemacetan lalu lintas.
3. Manfaatkan Layanan Ride-Sharing:
- Layanan ride-sharing seperti Gojek atau Grab bisa menjadi solusi praktis untuk perjalanan Anda. Pastikan untuk memesan lebih awal, terutama pada jam-jam sibuk, untuk menghindari waktu tunggu yang lama.
4. Carpooling dengan Rekan Kerja:
- Mengatur carpooling dengan rekan kerja yang memiliki pelat nomor yang sesuai dapat menjadi cara yang efisien dan ekonomis untuk berangkat kerja.
5. Siapkan Dokumen Kendaraan:
- Pastikan selalu membawa dokumen kendaraan dan SIM Anda. Pemeriksaan rutin sering dilakukan oleh petugas di lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ganjil genap.
6. Rencanakan Perjalanan dengan Baik:
- Usahakan untuk merencanakan perjalanan Anda dengan baik agar tidak terburu-buru. Berangkat lebih awal dapat membantu Anda menghindari kemacetan dan memastikan Anda tiba tepat waktu.
Dengan memahami dan mematuhi aturan ganjil genap yang berlaku, Anda dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Semoga tips di atas dapat membantu Anda dalam merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan efisien. Selamat berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas!
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement