Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan pihaknya menghormati penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila dilakukan untuk melengkapi barang bukti.
"Datang ke rumah Pak Hasto yang di Bekasi, kan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan kira-kira. Kita hormati itu karena memang kewenangan melekat pada KPK," ujar Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga
Said menyatakan, PDIP komitmen sejak awal menghormati aparat penegak hukum dan meyakini KPK akan bertindak profesional.
Advertisement
"Kami sungguh-sungguh menghormati kewenangan yang melekat pada KPK. Kami tidak punya pretensi bahwa KPK seharusnya tidak perlu, KPK seharusnya tidak seperti ini, itu tidak," ucap dia.
"Mari kita hormati proses, seluruh proses di KPK dengan azas peradukan tidak bersalah. Di satu sisi, ini kasusnya sudah 2020 dan mudah-mudahan ini bisa dilalui dengan baik," sambung Said.
Menurut dia, pihaknya tak mau berprasangka buruk ke KPK ataupun menimbulkan kegaduhan di publik ataupun internal partai terkait kasus Hasto Kristiyanto.
"Dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik bagi siapapun juga baik bagi KPK maupun bagi internal kami. Kami akan jalani ini secara baik, secara sempurna untuk menunjukkan dan sekaligus memberikan advokasi kepada publik bahwa siapapun di antara kami, kader PDI Perjuangan, kena kasus hukum kami akan taat seluruh prosesny," ucap Said.
Terkait pemanggilan Hasto oleh KPK pada Senin 6 Januari 2025, Said menjelaskan bahwa Hasto izin tidak hadir karena tengah sibuk mempersiapkan HUT PDIP bukannya mangkir.
"Kan KPK awalnya tanggal 7 Januari 2025 memanggil Pak Sekjen, Pak Hasto. Pak Hasto karena ada kesibukan untuk mempersiapkan acara HUT partai, minta waktu agar pemanggilan itu sesudah HUT partai, biasa saja memaknainya. Jangan kemudian, wah ini kebetulan mementumnya HUT partai, padahal sebelum HUT partai juga sudah dipanggil," kata dia.
"Pada saat yang sama harus dihormati kesibukan Pak Hasto ketika menghadapi tanggal 10 Januari, hari ulang tahun partai," pungkas Said.
Â
Kata Jubir PDIP
Sebelumnya, Juru Bicara DPP PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli menilai, penggeledahan rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK bertujuan untuk mengalihkan isu dari pernyataan OCCRP yang menyebut Joko Widodo tokoh terkorup
"Penggeledahan rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK di Bekasi, bagi kami, adalah upaya untuk mengalihkan isu dari pengumuman OCCRP yang menempatkan Jokowi sebagai finalis terkorup di dunia tahun 2024," kata Guntur dalam keterangannya, Selasa 7 Januari 2025.
Guntur mengaku pihaknya mendapatkan informasi bahwa Jokowi sangat terganggu dan marah atas pengumuman OCCRP itu.
"Sehingga melakukan segala cara untuk menutupi berita ini dengan pengerahan buzzer dan intimidasi. Ada portal berita yang diintimidasi agar menghapus berita. Dan pengerahan buzzer di media sosial untuk mendiskreditkan OCCRP," kata dia.
Gubtur menyinggung juga bahwa ada aktivis dan LSM yang mendatangi KPK yang meminta KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dan pencucian Jokowi, sehingga butuh isu untuk mengalihkan kasus Jokowi tersebut.
"Maka, dilaksanakanlah kegiatan penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto untuk mengalihkan isu," pungkasnya.
Â
Advertisement
Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan KPK, PDIP Minta Penjadwalan Ulang
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 6 Januari 2025. Menurut pihak PDIP, Hasto tidak datang karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.
"Soal pemanggilan terhadap Pak Sekjen, kami PDI Perjuangan sungguh menghormati dan taat kepada hukum. Akan tetapi, Pak Sekjen belum bisa menghadiri pemanggilan KPK," kata Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Ronny Talapessy melalui pesan tertulis yang diterima, Senin 6 Januari 2025.
Ronny beralasan, absennya Hasto dikarenakan ada agenda dalam rangka memperingati HUT partai. Dia pun meminta KPK melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Hasto.
Ronny meminta, penjadwalan ulang terhadap Hasto dilakukan setelah 10 Januari 2025. Hal itu dilakukan bukan untuk mangkir atau tak patuh, tapi semata karena persiapan acara kepartaian.
"Mohon kiranya pemanggilan tersebut dijadwal ulang setelah 10 Januari 2025. Sekali lagi, kami menekankan, PDI Perjuangan sebagai partai yang taat dan menghormati hukum. Karena itu, kami tentu saja menyerahkan sepenuhnya kepada KPK soal ini," tandas Ronny.
Â
Pemberian Hadiah ke Komisioner KPU
Diberitakan sebelumnya, KPK sudah resmi menetapkan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.
Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Saat disinggung kenapa baru saat ini Hasto menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," kata Setyo.
Advertisement