Sukses

KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Kebagusan dan Bekasi

KPK menggeledah kediaman Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta Selatan dan Bekasi terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku. Dari penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti.

 

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kediaman Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Selasa, (7/1/2025). Penggeledahan dilakukan di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat.

"Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, (8/1/2025).

Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan di Jakarta Selatan rampung sekitar pukul 24.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dengan Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," sebutnya.

Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara terkait kasus Harun Masiku. Pertama, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap PAW Harun Masiku yang diumumkan pada 24 Desember 2024.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.

Menurut Setyo, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

KPK baru menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka meski kasus Harun Masiku telah berjalan lima tahun.

"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas dia.

2 dari 2 halaman

Hasto Diduga Rintangi Penyidikan

Selain dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut sebagai berikut:

Pada tanggal 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A, untuk menelpon Harun Masiku agar merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Hasto merupakan langkah terbaru dalam upaya KPK mengungkap kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. KPK terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap peran Hasto dan pihak-pihak lainnya dalam kasus ini.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Terkini