Sukses

Bertemu Ketua KPK, Kapolri Pastikan Kerja Kortas Tipikor Tak Tumpang Tindih

Setyo menegaskan, akan terus meningkatkan sinergi bersama Polri dalam pelbagai hal mulai dari pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bertandang ke Mabes Polri, pada Rabu (8/1/2025). Kehadirannya disambut langsung Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Dalam kesempatan itu, Setyo menjelaskan pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda penting terkait pemberantasan korupsi.

Setyo menegaskan, akan terus meningkatkan sinergi bersama Polri dalam pelbagai hal mulai dari pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

"Sebenarnya sudah banyak hal yang dilakukan tapi kami berharap dan kami menginginkan bahwa ada peningkatan-peningkatan yang akan terjadi dalam rangka upaya pemberantasan korupsi mulai dari pendidikan, kemudian pencegahan, dan juga penindakan," kata dia di lokasi, Rabu.

Setyo kemudian menyinggung terkait pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Dia berharap, keberadaan Kortas Tipikor lebih diarahkan ke pendidikan dan pencegahan korupsi. Sebab, Polri sendiri telah memiliki Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang fokus ke arah penindakan.

"Jadi harapannya dengan adanya Kortas Tipikor ini nanti akan lebih masuk kepada sektor pendidikan dan juga pencegahan," ujar dia.

Setyo mengatakan, ia bersama Kapolri juga membahas Indeks Persepsi Korupsi (IPK), yang dalam lima tahun terakhir menunjukkan angka yang kurang baik.

Menurut dia, perlu dukungan dari semua pihak, termasuk Polri untuk memperbaiki IPK tersebut.

"Bagaimana upaya untuk bisa meningkatkan kembali Ini menjadi tanggung jawab semua pihak dalam hal ini. Kami minta dukungan dari Polri untuk bisa bersama-sama meningkatkan IPK ini menjadi lebih baik. Karena ini berkaitan dengan sekali lagi persepsi yang pengaruhnya bukan hanya di tingkat nasional tetapi juga di tingkat internasional," ujar dia.

Lebih lanjut, Setyo mengatakan, KPK membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk melakukan pemberantasan korupsi. Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam ASTA CITA.

"Beliau menggarisbawahi tentang pemberantasan korupsi, dalam hal yang spesifik adalah penguatan pencegahan dan kekuatan penindakan," ujar dia.

 

2 dari 3 halaman

Perkuat Sinergitas

Sementara itu, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pertemuan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selalu menekankan pentingnya pemberantasan korupsi.

"Dan ini jadi komitmen kita bersama untuk betul-betul bisa melakukan perbaikan, pemberantasan terhadap korupsi, meningkatkan penerimaan negara, dan juga melakukan hal-hal bersifat efisiensi sehingga penggunaan anggaran negara betul-betul bisa optimal," ujar dia.

Terkait dengan isu tumpang tindih antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) dengan KPK, Listyo menegaskan keberadaan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) justru akan memperkuat kerjasama dan sinergitas antar lembaga dalam pemberantasan korupsi.

"Banyak yang bertanya bahwa apakah kortas tipikor akan tumpang tindih dengan KPK ataupun APH lain, tadi dengan secara gamblang dan jelas sudah dijelaskan oleh pimpinan KPK bahwa dengan adanya keberadaan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) ini tentunya justru akan semakin memperkuat kerja sama, dan sinergitas kita dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

IPK Harus Diperbaiki

Dalam kesempatan itu, Listyo juga sepakat dengan pimpinan KPK bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) harus diperbaiki. Tentu dengan melibatkan seluruh aparat penegak hukum (APH).

"Kita semuanya memiliki tugas bersama untuk memperbaiki IPK yang tentunya ini perlu melibatkan kerja sama dengan seluruh APH, merumuskan bersama, karena ini menjadi bagian dari wajah kita, wajah pemerintah. Wajah dalam hal bagaimana kita melaksanakan sistem penegakkan hukum yang ada di Indonesia," dia menandaskan.

Video Terkini