Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025) malam.
Kuasa Hukum Hasto, Johannes Oberlin Tobing menjelaskan, kediaman di Kebagusan hanyalah rumah singgah dan jarang ditempati.
Baca Juga
"Rumah Pak Hasto di Kebagusan itu memang itu hanya rumah singgah. Jadi memang jarang sekali ditempati," kata Tobing, kepada wartawan, Rabu (8/1).
Advertisement
Sehingga, kata Tobing, tak ada barang bukti yang ditemukan KPK terkait kasua Harim Masiku dalam penggeledahan di kediaman Hasto di Kebagusan.
"Maka ada beberapa jam KPK melakukan pengeledahan, tetapi mereka tidak menemukan apa-apa, tidak ada suatu barang bukti yang ada kaitan perkara dengan Harun Masiku. Jadi boleh dibilang memang hasilnya nol, tidak dapat apa-apa," jelas dia.
Sebelumnya, KPK membenarkan penggeledahan di dua kediaman Hasto Kristiyanto.
"Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, (8/1/2025).
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan di Jakarta Selatan rampung sekitar pukul 24.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dengan Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," sebutnya.
Kata Ketua KPK Soal Hasil Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan, hasil penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto akan transparan dibuka ke publik.
Diketahui, Sekjen PDIP itu tersandung kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
“Ya sesuai prosedur saja hasilnya nanti pasti dilaporkan oleh penyidik,” tutur Setyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Setyo masih enggan mengulas lebih jauh perihal operasi penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto. Yang pasti, penyidik bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Semuanya itu nanti dilaporkan penyidik lah itu,” kata Setyo.
Advertisement
Kasus Hasto
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kediaman Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Selasa, (7/1/2025). Penggeledahan dilakukan di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat.
"Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, (8/1/2025).
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan di Jakarta Selatan rampung sekitar pukul 24.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dengan Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," sebutnya.
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara terkait kasus Harun Masiku. Pertama, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap PAW Harun Masiku yang diumumkan pada 24 Desember 2024.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.
Menurut Setyo, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
KPK baru menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka meski kasus Harun Masiku telah berjalan lima tahun.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," jelas dia.
Selain dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com