Sukses

PDIP: Dua Penggeledahan Rumah Hasto Tidak Ditemukan Bukti Signifikan

KPK menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy menyampaikan sikap PDIP terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

KPK menggeledah rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025). Penggeledahan terkait kasus suap politikus PDIP yang kini buron, Harun Masiku.

"Agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap, perlu kami sampaikan bahwa dalam dua peristiwa penggeledahan tersebut tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara," kata Ronny dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Ronny menyatakan pada penggeledahan di Bekasi, barang yang disita adalah satu USB dan satu buku catatan milik Kusnadi.

"Sedangkan pada penggeledahan di Kebagusan tidak ada barang yang disita, sebagaimana tertuang dalam berita acara penggeledahan yang kami terima," kata Ronny.

Sementara itu, terkait isi koper yang dibawa oleh penyidik KPK dari rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny mengaku tidak mengetahui apakah itu ada isinya atau kosong.

"Karena menurut kami sangat tidak logis untuk menyimpan satu buku catatan kecil dan satu buah USB ke dalam satu koper besar. Klien Kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK tersebut," jelas Ronny.

Ronny berharap KPK bekerja secara profesional, tidak menonjolkan aspek kontroversial. Apalagi cara-cara yang mendramatisasi di hadapan publik.

"Tidak dramatisasi secara berlebihan terhadap publik. Sebagai kuasa hukum Bapak Hasto Kristiyanto, kami menghargai langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK sepanjang sesuai dengan hukum acara pidana," tegas Ronny.

2 dari 3 halaman

KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto, Kuasa Hukum: Hasilnya Nol

Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing, menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kediaman Hasto Kristiyanto di Kebagusan, Jakarta Selatan, tidak membuahkan hasil.

Diketahui, KPK menggeledah rumah Hasto di kawasan Kebagusan sekitar pukul 24.00 WIB. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah tim KPK lebih dulu menggeledah rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat.

"Maka ada beberapa jam KPK melakukan penggeledahan, tetapi mereka tidak menemukan apa-apa," kata Tobing kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Tobing menyebut, tak ada barang bukti yang ditemukan KPK dalam penanganan kasus Harun Masiku.

"Tidak ada suatu barang bukti yang ada kaitan perkara dengan Harun Masiku. Jadi boleh dibilang memang hasilnya nol, tidak dapat apa-apa," tegas Tobing.

Dia pun menduga jika kasus yang menyeret Hasto adalah perkara politik. Terlebih, penggeledahan itu dilakukan menjelang ulang tahun dan kongres PDIP.

"Apalagi secara khusus kami tanggal 10 ini menjelang HUT PDI Perjuangan, sebentar lagi kami akan kongres. Nah, jadi kami menduga bahwa memang ini adalah murni perkara politik, tidak ada perkara hukum," tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Kasus yang Menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara terkait kasus Harun Masiku. Pertama, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap PAW Harun Masiku yang diumumkan pada 24 Desember 2024.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.

Menurut Setyo, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

KPK baru menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka meski kasus Harun Masiku telah berjalan lima tahun.

"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas dia.

Selain dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut sebagai berikut:

Pada tanggal 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir No 12 A, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Hasto Kristiyanto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Hasto merupakan langkah terbaru dalam upaya KPK mengungkap kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. KPK terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap peran Hasto dan pihak-pihak lainnya dalam kasus ini.