Sukses

1 Lagi Polisi Kena Sanksi Demosi 5 Tahun Terkait Kasus Pemerasan Pengunjung DWP

Erdi menyatakan, dalam penegakan sanksi kode etik tersebut, hasil pemeriksaan diklasifikasikan sesuai peran masing-masing pelanggar, termasuk penerapan Pasal sebagaimana wujud pelanggarannya.

Liputan6.com, Jakarta - Polri menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi lima tahun dari fungsi penegakan hukum terhadap satu lagi anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Polisi tersebut adalah Briptu Dodi (D) selaku Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Pelanggar pada saat menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project 2024 terdiri dari WNA maupun WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pun memutuskan sanksi etika terhadap pelanggar, yakni perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela, berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri, serta berkewajiban untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

“Sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri. Mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum,” jelas dia.

Erdi menyatakan, dalam penegakan sanksi kode etik tersebut, hasil pemeriksaan diklasifikasikan sesuai peran masing-masing pelanggar, termasuk penerapan Pasal sebagaimana wujud pelanggarannya. 

Briptu Dodi melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” Erdi menandaskan.

 

2 dari 4 halaman

Sanksi Pemecatan

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terkait kasus pemerasan Warga Negara Malaysia saat even Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

"Sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tutur Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

Menurutnya, Malvino terbukti bersalah dengan melakukan tindakan tercela saat pengamanan momen DWP 2024. Dia juga telah diamankan di penempatan khusus atau patsus selama enam hari, sejak 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

Adapun menghadapi putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Malvino menyatakan mengambil langkah hukum banding atas pemecatannya.

"Pelanggar menyatakan banding," kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. 

Pemecatan itu terkait dengan kasus dugaan pemerasan warga negara (WN) Malaysia saat menonton penyelenggaraan event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Donald bersama dua terperiksa lain menjalani sidang pada Selasa 31 Desember 2024, pukul 11.00 WIB hingga Rabu 1 Januari 2025, jam 04.00 WIB. Sidang turut dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hasil sidang dibeberkan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.

"Sidang ini untuk Direktur dan Kanit Narkoba (Polda Metro Jaya), putusannya PTDH. Sementara untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis," kata Anam dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

 

3 dari 4 halaman

Ajukan Banding

Atas putusan itu, Anam mengatakan kedua terperiksa mengajukan banding. "Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," ujar dia.

Di sisi lain, Anam membeberkan beberapa catatan penting dalam sidang etik. Pertama terkait saksi baik yang memberatkan maupun meringankan terperiksa.

"Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang dengan hadirnya saksi yang memberatkan maupun yang meringankan, sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak," ujar dia.

"Nah, saling cross check itu terjadi dan dilakukan, makanya juga memakan waktu yang cukup lama," sambung dia.

Kedua, Komisi etik turut memeriksa bukti-bukti dan menelaah berbagai argumen terkait peristiwa. Mulai dari alur perencanaan, alur pelaksanaan, maupun alur setelah hari H termasuk juga pelaporan aktivitasnya. Anam berpendapat dengan adanya mekanisme tersebut menjadikan sidang menjadi akuntabel.

"Kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang kemarin ada dalam sidang etik tersebut," ujar dia.

4 dari 4 halaman

Infografis

Video Terkini