Sukses

Geledah Dua Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Penyidik KPK Sita Barang Bukti Ini

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Selasa, 7 Januari 2025.

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Selasa, 7 Januari 2025. Rumah yang digeledah itu terletak di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan penggeledahan berlangsung hingga pukul 00:00 WIB.

"Benar, tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Dalam penggeledahan, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan, di mana Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," ucap Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam Natal.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.

Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Saat disinggung kenapa baru saat ini Sekjen PDIP itu menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup.

"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," kata Setyo.

2 dari 3 halaman

KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto, Kuasa Hukum: Hasilnya Nol

Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing, menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kediaman Hasto Kristiyanto di Kebagusan, Jakarta Selatan, tidak membuahkan hasil.

Diketahui, KPK menggeledah rumah Hasto di kawasan Kebagusan sekitar pukul 24.00 WIB. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah tim KPK lebih dulu geledah rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat.

"Maka ada beberapa jam KPK melakukan penggeledahan, tetapi mereka tidak menemukan apa-apa," kata Tobing kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Tobing menyebut, tak ada barang bukti yang ditemukan KPK dalam penanganan kasus Harun Masiku.

"Tidak ada suatu barang bukti yang ada kaitan perkara dengan Harun Masiku. Jadi boleh dibilang memang hasilnya nol, tidak dapat apa-apa," tegas Tobing.

Dia pun menduga jika kasus yang menyeret Hasto adalah perkara politik. Terlebih, penggeledahan itu dilakukan menjelang ulang tahun dan kongres PDIP.

"Apalagi secara khusus kami tanggal 10 ini menjelang HUT PDI Perjuangan, sebentar lagi kami akan kongres. Nah, jadi kami menduga bahwa memang ini adalah murni perkara politik, tidak ada perkara hukum," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Infografis