Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada 34 orang pembantu Presiden Prabowo Subianto yang tidak kunjung melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto, Raffi Ahmad disebut telah melaporkan LHKPN ke KPK. Namun, semuanya masih dalam proses verifikasi.Â
Baca Juga
"Sudah masuk laporannya. Masih proses verifikasi untuk kelengkapan surat kuasanya," kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu 8 Januari 2025.
Advertisement
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu membeberkan, anggota Kabinet Merah Putih yang telah melaporkan LHKPN-nya baru mencapai 72% dari total 124 yang wajib lapor.
"Rinciannya, dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sejumlah 44 telah menyampaikan LHKPN-nya," jelas Budi.
Budi menambahkan untuk setingkat Wakil Menteri maupun Wakil Kelembagaan dari 57, baru 38 orang saja yang telah melaporkan.
Sementara dari 15 Utusan Khusus, penasihat, maupun staff khusus, masih ada delapan orang yang juga belum membuat laporan harta kekayaannya.
"LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan," terang Budi.
Â
Tenggat Waktu hingga 21 Januari
KPK juga kemudian menghimbau kepada para pembantu Presiden yang belum melaporkan harta kekayaannya memiliki tenggat waktu sampai 21 Januari 2025 mendatang pasca tiga bulan telah dilantik.
"Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisiannya," pungkas Budi.
Â
Â
Â
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement