Sukses

KPK Periksa Eks Penyidiknya Terkait Kasus Hasto, Tim Hukum: Tidak Etis dan Bias

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas penyidiknya untuk menyelidiki kasus dugaan suap yang dilakukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Rabu 8 Januari 2025.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas penyidiknya untuk menyelidiki kasus dugaan suap yang dilakukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Rabu 8 Januari 2025.

Ketua Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengatakan, pemeriksaan eks penyidik lembaga antirasuah itu semakin menegaskan KPK sedang menutupi kelemahan dalam pembuktian atau kekurangan bukti, dan sekaligus mengonfirmasi kliennya memang ditarget sejak lama.

"Keterangan mantan penyidik ini tentu saja tidak valid secara hukum dan bias karena ia tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi serta tidak mendengar secara langsung, sehingga tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK," jelas dia dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

"Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?," sambungnya.

Todung menjelaskan, pemeriksaan penyidik di pengadilan biasanya dikenal dengan istilah saksi verbalisan yang hanya dilakukan oleh Majelis Hakim jika terdapat saksi yang mengubah keterangan karena ada tekanan atau paksaan.

"Praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh Penyidik KPK. Apalagi seperti yang diungkapkan Mantan Penyidik KPK tersebut di media, ada materi perkara yang disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pada perkara Wahyu Kurniawan dkk yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu tentang Harun Masiku yang tidak bisa memenuhi seluruh permintaan Wahyu Kurniawan sejumlah Rp1 Miliar dan kemudian di-framing ada pihak lain yang juga menjadi sumber dana. Padahal di putusan justru terbukti seluruh dana tersebut berasal dari Harun Masiku," ungkap Dia.

 

2 dari 3 halaman

Dipandang Mengiring Pendapat Publik

Todung pun mengajak KPK menghentikan praktik-praktik penegakan hukum seperti ini dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menarget pihak tertentu.

"Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum? Sehingga, wajar jika Kami Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto menduga, upaya menggiring pendapat publik, sekaligus pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK ini seperti ingin menutupi kelemahan dalam pembuktian perkara ini, sampai-sampai harus memanggil mantan penyidik yang juga pernah berada di tim yang sama dengan penyidik saat ini," jelas dia.

Selain itu, Mantan Penyidik KPK tersebut juga mengatakan Hasto sudah diusulkan ke Pimpinan KPK sejak 2020 untuk menjadi tersangka.

"Hal ini menurut Kami semakin mempertegas Pak Hasto memang ditarget sejak lama. Enggak dapat di tahun 2020, kemudian dicari-cari terus kesalahannya hingga sekarang di era pimpinan baru ditersangkakan ketika Pak Hasto keras sekali mengkritik praktik pengrusakan demokrasi di Indonesia. Jika dihubungkan dengan kegagalan penyidik menemukan bukti saat menggeledah rumah klien kami sehari sebelumnya, maka semakin menegaskan lemahnya bukti hukum dalam perkara ini," jelas dia.

 

3 dari 3 halaman

Eks Penyidik KPK Ungkap Aksi Firli Bahuri Halangi Penggeledahan Kantor PDIP

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal, blak-blakan mengungkapkan adanya intervensi dari mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam penanganan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hal itu diungkap Ronald saat diperiksa sebagai saksi pada Rabu (8/1/2025). Total, ada 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK seputar peran Hasto dan Donny Tri Istiqomah dalam kasus yang menjerat politikus PDIP Harun Masiku.

"Pertanyaan terkait bagaimana penanganan dan keterlibatan HK dan juga Donny," kata Ronald kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Ronald mengungkapkan, saat menangani kasus Harun Masiku, dirinya dan beberapa penyidik KPK sempat mengusulkan agar Hasto Kristiyanto segera ditetapkan sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut terganjal restu dari pimpinan KPK.

"Sebenarnya pada saat 2020-2021 juga kita sudah mengajukan pengembangan penyidikan terkait tersangka yang terbaru (Hasto), tapi ada perintanganlah terkait penanganan tersebut. Salah satunya yang bisa saya sebut dari Firli Bahuri itu sendiri," ujar Ronald.

Selain itu, Ronald juga mengungkapkan bahwa, saat itu dia juga berencana menggeledah kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat. Namun rencana tersebut digagalkan oleh Firli dengan alasan situasi politik.

"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan atau juga kan sempat viral ya dulu ya, pengen melakukan penggeledahan di kantor DPP ya, cuma itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya," kata Ronald.

"Dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di kantor DPP PDIP," dia menambahkan.

Ronald secara terang-terangan menyampaikan bahwa Firli memberi arahan untuk menunda penggeledahan kantor DPP PDIP. Sehingga, Ronald dalam pemeriksaan menyebutkan agar Firli Bahuri turut dimintai keterangan.

"Saya sampaikan memang ada perintangan dari Firli Bahuri itu sendiri. Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri, tapi Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini," ujar Ronald.

Video Terkini