Sukses

KPK Kemungkinan Periksa Firli Bahuri yang Diduga Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga merintangi penyidikan saat awal pengusutan kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI Harun Masiku.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melakukan perintangan penyidikan saat awal pengusutan kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI Harun Masiku.

Dugaan keterlibatan mantan Ketua KPK itu di kasus Harun Masiku diungkapkan oleh matan penyidik KPK, Ronlad Paul Sinyal, usai diperiksa Rabu (8/1/2025).

"Terkait pimpinan lama (Firli Bahuri) yang apakah akan dipanggil yang bersangkutan, ini sedang kita dalami," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di KPK, Kamis (9/1/2025).

Saat ini KPK tengah meminta keterangan mantan penyidik yang pada saat itu menangani kasus Harun Masiku. Pemeriksaan terhadap para mantan penyidik itu karena ada dugaan Firli Bahuri menghambat penyidikan.

"Jadi beberapa penyidik juga kita mintai keterangan yang saat ini di perkara ini. Penyidik yang saat ini ada di luar gitu ya, atau sudah tidak berdinas lagi di KPK," kata Asep.

"Siapa pun yang disebut ya, nanti kita akan konfirmasi nanti ditunggu saja" tegas Asep.

Firli Halangi Penetapan Tersangka Terhadap Hasto di Kasus Harun Masiku

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal, blak-blakan mengungkapkan adanya intervensi dari mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam penanganan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hal itu diungkap Ronald saat diperiksa sebagai saksi pada Rabu (8/1/2025). Total, ada 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK seputar peran Hasto dan Donny Tri Istiqomah dalam kasus yang menjerat politikus PDIP Harun Masiku.

"Pertanyaan terkait bagaimana penanganan dan keterlibatan HK dan juga Donny," kata Ronald kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Ronald mengungkapkan, saat menangani kasus Harun Masiku, dirinya dan beberapa penyidik KPK sempat mengusulkan agar Hasto Kristiyanto segera ditetapkan sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut terganjal restu dari pimpinan KPK.

"Sebenarnya pada saat 2020-2021 juga kita sudah mengajukan pengembangan penyidikan terkait tersangka yang terbaru (Hasto), tapi ada perintanganlah terkait penanganan tersebut. Salah satunya yang bisa saya sebut dari Firli Bahuri itu sendiri," ujar Ronald.

 

2 dari 3 halaman

Firli Disebut Gagalkan Rencana Penggeledahan Kantor PDIP

Selain itu, Ronald juga mengungkapkan bahwa, saat itu dia juga berencana menggeledah kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat. Namun rencana tersebut digagalkan oleh Firli dengan alasan situasi politik.

"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan atau juga kan sempat viral ya dulu ya, pengen melakukan penggeledahan di kantor DPP ya, cuma itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya," kata Ronald.

"Dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di kantor DPP PDIP," dia menambahkan.

Ronald secara terang-terangan menyampaikan bahwa Firli memberi arahan untuk menunda penggeledahan kantor DPP PDIP. Sehingga, Ronald dalam pemeriksaan menyebutkan agar Firli Bahuri turut dimintai keterangan.

"Saya sampaikan memang ada perintangan dari Firli Bahuri itu sendiri. Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri, tapi Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini," ujar Ronald.

 

3 dari 3 halaman

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam Natal.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Saat disinggung kenapa baru saat ini Sekjen PDIP itu menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup.

"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," kata Setyo.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com