Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. Dalam permohonan Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025, kubu calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi meminta majelis membatalkan kemenangan paslon 02 Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Kuasa hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, Roy Jansen Siagian mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti dugaan keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan kepala desa di Provinsi Jawa Tengah. Hal itu berdasarkan adanya berbagai pertemuan para kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah, khususnya usai penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah 2024.
Baca Juga
"PKD Tingkat Jawa Tengah mengadakan kegiatan Silaturahmi Dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir, bertempat Hotel Gumaya Semarang pada hari Rabu 23 Oktober 2024 yang digrebek Bawaslu Kota Semarang pada pukul 21.00 WIB," tutur Roy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Advertisement
Roy juga mengulas pertemuan serupa yang dilakukan PKD se-Kabupaten Pemalang pada Selasa 22 Oktober 2024, PKD se-Kabupaten Banyumas pada Senin 21 Oktober 2024, dan PKD se-Kabupaten Kendal pada Kamis 17 Oktober 2024. Dia mengatakan pula adanya beberapa pertemuan para kepala desa pada masa kampanye.
Kubu Andika-Hendi meyakini, pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mobilisasi dukungan paslon 02. Tidak ketinggalan adanya dugaan politik uang atau materi lainnya yang dinilai mempengaruhi pemilih.
"Selanjutnya saya anggap dibacakan, Yang Mulia. Ini berkisar tentang pembagian minyak goreng, Minyakita, yang sembako. Intinya pembagian sembako dan minyak goreng," jelas dia.
Â
Intimidasi
Roy menyebut, ada praktik intimidasi terhadap berbagai pihak seperti kepala desa, KPU Provinsi Jawa Tengah, hingga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Terhadap kepala desa, mereka dipanggil untuk urusan klarifikasi penggunaan Dana Desa oleh kepolisian.
Sementara terhadap Sekretaris KPU Jawa Tengah dan Ketua Bawaslu Jawa Tengah, juga dilakukan pemanggilan oleh Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi. Hasilnya, perolehan suara paslon 02 terpantau meningkat di daerah-daerah, khususnya yang kepala desanya dipanggil.
"Hal di atas menunjukkan keterkaitan kemauan kepala desa untuk mendukung Pasion Nomor Urut 2 dan panggilan kepolisian serta Paguyuban Kepala Desa dengan hasil perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 di wilayahnya," ungkapnya.
Kubu Andika-Hendi kemudian mengungkit hubungan antara pihak paslon 02 dengan berbagai tokoh penting, termasuk PJ Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
"Hal mana sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam Pilkada tahun 2024," ujar Roy.
Mutasi personel Polri, khususnya jajaran Kapolres di Jawa Tengah pada 25 Juni 2024 juga menjadi bahan aduan Andika-Hendi ke MK. Hal itu dinilai berdampak signifikan terhadap hasil perolehan suara Luthfi-Taj Yasin.
"Mutasi jabatan di lingkungan Polri yang di antaranya telah mengganti 15 Kapolres di 15 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah telah menunjukkan hasilnya, yakni perolehan suara pasangan calon nomor urut 02 yang signifikan di 15 Kabupaten/Kota yang Kapolresnya diganti," kata dia.
Â
Advertisement
Minta Luthfi Didiskualifikasi
Atas uraian dugaan pelanggaran tersebut, kubu Andika-Hendi dalam petitumnya meminta MK untuk memerintahkan KPU membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024. Mereka juga meminta agar majelis mendiskualifikasi Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilgub Jawa Tengah 2024.
"Membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024," tutur kuasa hukum lainnya, Martina.