Sukses

Hasto Kristiyanto Hadiri Jumpa Pers HUT ke-52 PDIP, Perdana Muncul Lagi di Publik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri kegiatan jumpa pers HUT partai ke-52 di Kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP), Jalan Diponegroro Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menghadiri kegiatan jumpa pers HUT partai ke-52 di Kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP), Jalan Diponegroro Jakarta Pusat, Kamis siang (9/1/2025).

Ini adalah kemunculan pertama kali Hasto ke publik usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku pada malam natal, Selasa 24 Desember 2024.

Pantauan di lokasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terlihat tenang dan tetap percaya diri. Tidak tampak berbeda dengan momen sebelumnya saat belum berstatus tersangka.

Dengan jaket merah berlambang PDIP, pria yang masih menjabat status Sekjen tersebut membuka jumpa pers dengan salam kemerdekaan yang penuh semangat dan menggelegar.

"Merdeka!!!," kata Hasto, Kamis (9/1/2025).

Hasto Kristiyanto menyadari, dirinya memiliki tanggungjawab untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka ke KPK. Setelah absen di panggilan pertama, dia pun berjanji akan hadir di kesempatan berikutnya pada 13 Januari 2025.

"Saya sudah menerima surat panggilan 13 Januari 2025 (Senin) jam 10 pagi, saya akan hadir memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sebaik-baiknya," janji Hasto.

Saat disinggung soal persiapan Hasto untuk hadir ke KPK dan diperiksa sebagai tersangka, dirinya menjawab santai dengan analogi rambutnya yang makin hitam karena disemir.

"Persiapan apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam, ini menujukkan tidak ada yang abu-abu," Hasto menandasi.

 

2 dari 4 halaman

KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.

Menurut dia, Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," ucap dia.

Adapun terkait kapan Hasto Kristiyanto ditahan, Setyo meminta publik menunggu penyidik KPK bekerja hingga nantinya melakukan proses hukum tersebut.

"Pastinya kami melakukan proses sesuai ketentuan yang ada," Setyo menandaskan.

 

3 dari 4 halaman

Tak hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka Suap Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku advokat atau Tim Hukum PDIP sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku (HM).

Dia bersama-sama dengan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP menyuap Wahyu Setiawan yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum bersama-sama dengan Agustiani Tio F Terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.

Menurut Setyo, Hasto Kristiyanto melakukan berbagai cara untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, namun gagal. Hingga akhirnya memilih untuk menyuap anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

"Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU,” jelas dia.

 

4 dari 4 halaman

Suap Komisioner KPU

Mulai dari proses perencanaan hingga penyerahan uang tersebut, Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan anak buahnya yakni Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

Dia juga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA, serta surat permohonan pelaksanaan fatwa MA kepada KPU RI.

"Saudara HK bersama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Jumlahnya sama dengan penjelasan dengan kasus sebelumnya,” Setyo menandaskan.