Sukses

Jika Kasusnya Sampai Pengadilan, Hasto PDIP Siap Bikin Pleidoi 7 Bahasa

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy menyatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan skenario terburuk usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy menyatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan skenario terburuk usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya soal pledoi atau nota pembelaan di persidangan dalam tujuh bahasa. Ronny menyebut, pleidoi Hasto nantinya akan disampaikan ke dalam bahasa Indonesia, Inggris, Belanda, Jerman, Prancis hingga China. 

"Mas Hasto sampaikan ke saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia," kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Ronny menjelaskan, langkah itu sengaja diambil agar dunia internasional tahu soal kriminalisasi yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap sosok politikus yang memperjuangkan kebenaran dan kerap menyuarakan adanya penyalahgunaan kekuasaan dari seorang mantan presiden.

"Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional," ucap Ronny Talapessy.

KPK Penuh Drama

Dia meyakini, proses KPK terhadap Hasto sebenarnya penuh drama. Contohnya, penyidik KPK membawa banyak koper besar yang ternyata untuk menyita sebuah flashdisk saat melakukan penggeledahan di kediaman pribadi dan rumah singgah Hasto pada Selasa (7/1/2025).

"Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk dan sebuah buku catatan kecil? Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," yakin Ronny.

Ronny percaya, KPK sejatinya tidak memiliki bukti cukup ketika mentersangkakan Hasto Kristiyanto. Sebab, banyak pihak yang justru baru dipanggil sebagai saksi untuk menggali hal yang akan dikaitkan keterlibatannya dengan Hasto.

"Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu, baru membangun konstruksi hukum, karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru, sehingga kamu menduga tetapkan tersangka baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti," katanya menandasi.

 

2 dari 3 halaman

Hasto Siap Diperiksa KPK Senin Depan

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku sudah menerima surat pemanggilan ulang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 13 Januari 2025 mendatang. Menurut Hasto, kali ini dirinya dipastikan hadir dan tidak akan absen.

“Saya sudah menerima surat panggilan 13 Januari 2025 (Senin) jam 10 pagi, saya akan hadir memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Hasto menegaskan, dirinya sangat paham seluruh jalan perjuangan Bung Karno dan Megawati Soekarnoputri. Artinya, proses hukum yang dihadapi adalah sebuah konsekuensi dalam prinsip negara hukum. 

“Saya memahami keseluruhan jalan politik Bung Karno dan Bu Mega sehingga proses ini akan saya jalani dengan kepala tegak karena saya tahu konsekuensinya prinsip-prinsi negara hukum. Oleh karena itu demokrasi harus kita junjung tinggi dengan sebaik-baiknya,” tegas Hasto.

Saat disinggung soal persiapan Hasto untuk hadir ke KPK dan diperiksa sebagai tersangka, Sekjen PDIP itu menjawab santai dengan analogi rambutnya yang makin hitam karena disemir.

“Persiapan apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam, ini menujukkan tidak ada yang abu-abu,” Hasto menandasi.

Sebagai informasi, sejatinya Hasto Kristiyanto sudah dipanggil KPK beberapa hari lalu. Namun karena berhalangan dia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

3 dari 3 halaman

Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Tersangka

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.

Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Namun saat disinggung kenapa baru saat ini Hasto menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup.

“Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas dia.

Video Terkini