Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan konten pornografi anak secara online. Pelaku seorang pria berinisial RYS (29) menjual konten-konten negatif tersebut lewat aplikasi Telegram.
Kini pelaku telah ditangkap aparat Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan kepolisian. Total ditemukan 1.029 file berisi gambar dan video bermuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur.
Advertisement
"Beberapa video di antaranya adalah anak. Anak adalah di bawah 18 tahun," kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Ade Ary menerangkan, pelaku menyebarkan konten pornografi tersebut ke para anggota yang bergabung dalam grup Telegram. Mereka dapat mengakses konten porno tersebut dengan membayar sejumlah uang Rp10.000 hingga Rp15.000 per-tiga bulan.
"Untuk menjadi member yang disebarkan oleh tersangka RYS tadi, itu hanya membayar Rp10.000-15.000 per 3 bulan. Ini 'hanya' ini maksudnya bukan sebuah ajakan ya, tapi yang ingin saya angkat adalah sebuah keprihatinan bahwa ini sangat murah sekali, sangat murah sekali untuk menjadi member," ujar dia.
Â
Masyarakat Diminta Lapor Polisi
Terkait hal ini, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran konten pornografi di media sosial. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran konten asusila, diharapkan segera melaporkan ke polisi
"Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan ada informasi seperti ini, mohon diinformasikan kepada kami," ujar dia.
Advertisement