Sukses

Kejagung: Ketua PN Surabaya Dijatah SGD 20 Ribu untuk Bebaskan Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dana yang disiapkan untuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar 20.000 dolar Singapura (SGD) dari tersangka Lisa Rachmat (LR) selaku kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dana yang disiapkan untuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar 20.000 dolar Singapura (SGD) dari tersangka Lisa Rachmat (LR) selaku kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar tidak menyebut nama dari Ketua PN Surabaya yang dimaksud. Dia hanya menegaskan arah aliran dana yang disiapkan untuk pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

"Pada tanggal 6 Oktober 2023, tersangka MW (Meirizka Widjaja) dengan ditemani oleh saksi Fabrizio Revan Tannur menemui tersangka LR di kantor Lisa Associate yang beralamat di Jalan Kendal Sari Raya No 51-52 Surabaya. Dalam pertemuan tersebut membahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai oleh tersangka MW dalam pengurusan perkara dan langkah-langkah yang akan ditempuh," tutur Harli dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

Menurutnya, untuk keperluan pengurusan perkara sebagaimana permintaan Lisa Rachmat, ibu dari Gregorius Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sejak Oktober 2023-Agustus 2024 secara bertahap menyerahkan uang sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar.

"Sekira bulan Januari 2024 pada saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, tersangka LR menghubungi saksi ZR (Zarof Ricar) melalui pesan WhatsApp dan meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," jelas dia.

Tersangka Lisa Rachmat pun datang ke PN Surabaya dan bertemu Ketua PN Surabaya untuk meminta dan menanyakan siapa majelis hakim yang akan menangani kasus Gregorius Ronald Tannur.

"Dan dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Harli, pada 1 Juni 2024 bertempat di toko Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, tersangka Lisa Rachmat menyerahkan amplop berisi dolar Singapura sebanyak SGD 140 ribu dengan pecahan SGD 1.000 kepada hakim Erintuah Damanik (ED).

2 dari 3 halaman

Hakim Damanik Bagi-bagikan Uang Suap di Ruangannya

Setelah dua minggu, hakim Erintuah Damanik pun membagi uang tersebut kepada hakim Mangapul (M) dan hakim Heru Hanindyo (HH) di ruangannya, dengan SGD 38 ribu untuk hakim Erintuah Damanik, SGD 36 ribu untuk hakim Mangapul dan SGD 36.000 untuk hakim Heru Hanindyo.

"Selanjutnya selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20 ribu SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10 ribu SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya," kata Harli.

"Akan tetapi uang sejumlah 20 ribu SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan, dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," sambungnya.

Masuk hari Sabtu, 29 Juni 2024, tersangka Lisa Rachmat bertemu dengan hakim Erintuah Damanik di toko Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang dan menyerahkan uang sebesar SGD 48 ribu. Setelah itu, hakim Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dan direvisi oleh hakim Heru Hanindyo.

"Selanjutnya, pada tanggal 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur," Harli menandaskan.

3 dari 3 halaman

Dua Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kembalikan Uang Suap

Sebelumnya, dua dari tiga mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, melakukan pengembalian uang hasil kejahatannya.

"Hakim Erintuah Damanik telah mengembalikan sejumlah 115 ribu dolar Singapura, dan hakim Mangapul telah mengembalikan sejumlah 36 ribu dolar Singapura," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).

Uang yang dikembalikan oleh kedua hakim itu kini berada di rekening penampungan sitaan Kejagung. Sementara satu hakim lagi yakni Heru Hanindyo (HH) mengambil langkah hukum praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. "Enggak ada pengembalian (uang dari HH)," kata Harli.

"Sepertinya HH yang kurang koperatif, makanya dia ajukan prapid," sambung Harli.

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima suap Rp1 miliar dan SGD 308 ribu atau senilai Rp3,6 miliar. Sehingga, total mereka menerima suap sebesar Rp4,6 miliar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024,” tutur jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 24 Desember 2024.

"Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD 308.000," sambungnya.

Selain menerima suap Rp4,6 miliar, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi. Terhadap hakim Erintuah Damanik disebut telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp97,5 juta; SGD 32 ribu; dan RM 35.992,25; yang disimpan di rumah dan apartemennya.

Kemudian hakim Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi Rp104,5 juta; USD 18.400; SGD19.100; Yen 100 ribu, Euro 6.000, dan uang tunai Riyal 21.715.

Jaksa mengatakan, terdakwa menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya selama bertugas sebagai hakim dan menyimpannya di dalam safe deposit box suatu bank dan di rumahnya.

Adapun hakim Mangapul didakwa menerima gratifikasi uang senilai Rp21,4 juta; USD 2.000; dan SGD 6.000.

“Terdakwa selama menjabat sebagai hakim telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya yang disimpan di apartemen terdakwa Mangapul dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," ungkap jaksa.