Sukses

Pemberian Fasilitas Pembebasan Cukai kepada Keuskupan Banjarmasin

Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, R. Teddy Laksmana beserta jajaran ini turut memberikan asistensi pemberlakuan peraturan tentang tata cara pembebasan cukai.

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Banjarmasin kunjungi Keuskupan Banjarmasin untuk menyerahkan Surat Keputusan Penggunaan Barang Kena Cukai (BKC) dengan Pembebasan, Rabu (8/1). Hal ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.

Selain penyerahan surat keputusan, dalam kunjungan yang dilakukan Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, R. Teddy Laksmana beserta jajaran ini turut memberikan asistensi pemberlakuan peraturan tentang tata cara pembebasan cukai ini. Pada dasarnya, pembebasan cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.

“Pembebasan ini dapat diberikan atas BKC yang berasal baik dari dalam negeri oleh pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol, maupun impor oleh importir BKC,” jelas Teddy.

Sesuai PMK Nomor 82 Tahun 2024 pembebasan cukai diberikan atas BKC untuk beberapa kebutuhan. Pertama, sebagai bahan baku/penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan BKC. Kedua, untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Ketiga, untuk perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. Keempat, untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia.

Kelima, terhadap BKC yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan. Keenam, yang dipergunakan untuk tujuan sosial, seperti pelayanan keseharanm bantuan bencana, dan/atau peribadatan umum. Ketujuh, terhadap BKC yang dimasukkan ke dalam TPB. Kedelapan, terhadap etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum. Kesembilan, BKC yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.

“Fasilitas pembebasan cukai ke Kueskupan Banjarmasin termasuk dalam tujuan sosial peribadatan umum,” jelas Teddy.

 

2 dari 2 halaman

Pembebasan

Ia menambahkan, BKC dengan pembebasan cukai dapat digunakan dengan ketentuan orang yang akan menggunakan BKC dimaksud telah mendapatkan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP).

Selain itu juga telah mendapatkan penepatan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai dan terdaftar dalam penetapan pemberian pembebasan cukai.

“Selain mendapatkan pembebasan, tentunya penerima fasilitas juga harus memenuhi segala ketentuan dalam PMK Nomor 82 Tahun 2024,” tutupnya.

Video Terkini