Sukses

Bea Cukai Komitmen Cegah Gratifikasi, Sediakan Banyak Saluran Pengaduan bagi Masyarakat

Bea Cukai melanjutkan upaya perbaikan tersebut dengan melaksanakan program PRKC Berkelanjutan (PRKCB) yang dimulai pada tahun 2021 dan direncanakan selesai pada tahun 2024.

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai menyampaikan komitmennya terus menjalankan tugas dan fungsi secara profesional dengan menjaga integritas, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan pihaknya sebagai bagian dari Kementerian Keuangan telah melakukan berbagai upaya pengendalian gratifikasi, mulai dari membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), diseminasi pesan antikorupsi melalui berbagai kanal, sosialisasi internal dan eksternal, identifikasi dan pemantauan titik rawan gratifikasi, hingga apresiasi kepada pelapor gratifikasi. 

"Pengendalian gratifikasi di Bea Cukai termasuk dalam salah satu program terobosan inisiatif strategis (IS) Pengendalian Titik Rawan Integritas pada program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) tahun 2017-2020,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/1/2025).

Budi mengatakan, Bea Cukai melanjutkan upaya perbaikan tersebut dengan melaksanakan program PRKC Berkelanjutan (PRKCB) yang dimulai pada tahun 2021 dan direncanakan selesai pada tahun 2024.

Salah satu program inisiatif strategis pada PRKCB adalah Penguatan Integritas yang berfokus pada Penguatan Model Tiga Lini Terintegrasi yang termasuk di dalamnya gratifikasi.

Budi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada pegawai atau penyelenggara negara.

"Sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Bea Cukai dalam upaya pengendalian gratifikasi, kami mengimbau kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat, utamanya pengguna jasa Bea Cukai, agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun,” tegas Budi.

 

2 dari 2 halaman

Masyarakat Bisa Melapor

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke sistem aplikasi pengaduan daring pada wise.kemenkeu.go.id dan www.beacukai.go.id/pengaduan.html; surat elektronik pada alamat pengaduan.beacukai@customs.go.id; telepon Bravo Bea Cukai pada (021) 1500 225; atau menyampaikan secara langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di setiap Kantor Bea Cukai. 

Budi menjelaskan, pengaduan dapat ditindaklanjuti jika memiliki bukti dukung serta memenuhi lima unsur, yaitu What, menjelaskan indikasi pelanggaran yang dilakukan; Where, menjelaskan tempat kejadian pelanggaran; When, menjelaskan kapan kejadian pelanggaran; Who, menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran; dan How, menjelaskan bagaimana pelanggaran dilakukan.

"Pengendalian terhadap gratifikasi adalah komitmen kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional. Untuk itu, jangan ragu melaporkan dugaan pelanggaran terkait gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai Bea Cukai ke saluran pengaduan yang tersedia,” pungkas Budi.