Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengekspose perkara dugaan korupsi mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin setelah status tersangkanya digugurkan melalui sidang gugatan praperdilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Beberapa waktu yang lalu penyidik sudah melakukan ekspose terkait dengan perkembangan penyidikan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (10/1/2024).
Baca Juga
Penyidik KPK saat ini sedang mengumpulkan bukti lebih kuat untuk menjerat tersangka korupsi pria yang akrab disapa Paman Birin tersebut berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan bukti-bukti terkait. Hal itu juga belajar dari KPK usai kalah melawan gugatan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.
Advertisement
"Jadi saat ini belum cukup dari sisi materiilnya, belum terpenuhi sehingga yang bersangkutan belum ditetapkan kembali sebagai tersangka," tutur Asep.
"Tim saat ini sedang berada di Kalsel, sedang minta keterangan dan juga melakukan upaya paksa yang lainnya, salah satunya geledah salah satu di antaranya adalah untuk melengkapi," ucap Asep memungkasi.
Sebagai informasi, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady sebelumnya telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Â
Penetapan Tersangka Paman Birin Tidak Sah
Hakim menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Paman Birin selaku pemohon tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. "Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.
Sprindik adalah singkatan dari surat perintah penyidikan, yaitu dokumen resmi yang berisi perintah kepada penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
Perintah Penyidikan dibuat setelah ada kesimpulan dari evaluasi atau gelar perkara bahwa suatu tindak pidana telah terjadi. Sprindik ditandatangani oleh atasan penyidik, yang merupakan pejabat yang diangkat secara struktural. Sprindik berisi nama tersangka dan perkaranya
Â
Advertisement
Paman Birin Tidak Kabur
Sementara itu, kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menegaskan bahwa pada intinya sang klien tidak melarikan diri lantaran tidak ada surat penetapan tersangka.
"Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apa pun karena penetapan tersangka sudah dibatalkan," ujar Soesilo.
Kemudian, dia juga menyatakan status Sahbirin tidak tertangkap tangan lantaran tidak ada di lokasi saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Terlebih, dia menjelaskan, proses penetapan tersangka seharusnya sesuai dengan KUHAP, yakni dimulai dengan pemanggilan dalam penyelidikan permintaan keterangan dan pemeriksaan calon tersangka itu harus dilakukan oleh KPK.
"Saya kira itu yang terpenting, dari intisari putusan praperadilan. Artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan," ucapnya.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com