Sukses

Polisi Beberkan Motif Pasutri Buka Layanan Tukar Pasangan dan Jual Video Seks

Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan sepasang suami-istri sebagai tersangka karena membuka layanan tukar pasangan, di mana aktivitas seksual yang dilakukan direkam dan disebarluaskan melalui platform.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan sepasang suami-istri sebagai tersangka karena membuka layanan tukar pasangan, di mana aktivitas seksual yang dilakukan direkam dan disebarluaskan melalui platform.

Polisi mengungkap motif pasutri menjalankan praktik tukar pasangan berawal dari dorongan fantasi seksual, namun kemudian bergeser ke motif ekonomi.

Hal itu diungkap Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu berdasarkan kedua pasutri atas nama IG (39) dan KS (39).

"Yang bersangkutan motif yang pertama adalah motif hasrat seksual. Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain. Nah dari sini mereka berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan motif ekonomi," kata dia kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

Roberto mengatakan, kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan ke salah satu situs online. 

Dia tak menyebut secara gamblang alamat situs, namun situs tersebut mengharuskan pengakses menjadi anggota terlebih dahulu, sehingga kepolisian harus menyamar pada saat melakukan proses penyelidikan.

"Masuk jadi member ini gratis, situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Sudah 10 Kali

Roberto menyebut, setidaknya sudah 10 kali aktivitas tukar pasangan berhasil terselenggara, delapan diantaranya di Bali. 

"Dua kali di Jakarta dan sisanya di Bali. Nah ini sedang pendalaman juga oleh kita," ujar dia.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang TPPU.

Video Terkini