Liputan6.com, Jakarta - Pemasangan bambu yang membentang sejauh 30.16 kilometer di lautan Kabupaten Tangerang, ternyata sempat disebut nelayan sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau PSN. Hal tersebut pun membuat masyarakat setempat khawatir dan ketakutan.
Salah satu warga setempat di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang, sempat mengetahui pemasangan bambu menyerupai pagar laut tersebut, dilakukan oleh oknum nelayan.
Baca Juga
"Soal pemasangan pagar ini, sempat kami tolak dari warga Kronjo, tepatnya di Pulau Cangkir. Karena laut itu kan punya negara, untuk apa dibatasi. Tapi pas kami tanya ke nelayannya, ternyata itu buat proyek negara, PSN, jadi kami takut," kata Heru, warga setempat yang juga kader peduli lingkungan di Kronjo, Pulau Cangkir, Tangerang, Jumat (10/1/2025).
Advertisement
Namun, ketika dimintai soal perizinan, Heru menyebutkan, para nelayan tersebut tidak bisa memberikan bukti.
"Kita tanya izin, gak ada yang kasih, tapi bahasanya buat PSN, yasudah kita biarin, takut juga," ujarnya.
Untuk di daerah Kronjo, Kabupaten Tangerang, pemasangan bambu itu terjadi pada September 2024, siang dan malam hari. Pengerjaan tersebut tanpa henti dilakukan, seperti mengejar target.
"Kalau masangnya siang dan malam hari, panjangnya di Kronjo ada kali 10 kilometer," ungkapnya.
Saat ini, proses pemagaran itu disegel oleh Kementerian Kelautan Perikanan dan akan diberi waktu 20 hari untuk dilakukan pembongkaran. Bila tidak dibongkar secara sukarela, maka akan dibongkar paksa petugas KKP.
Pemasangan Pagar Bambu Sejauh 30,16 Km
 Heboh pagar bambu membentang sejauh 30,16 kilometer lebih membuat pemerintah pusat turun tangan.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, pagar bambu itu mengganggu aktivitas nelayan di kawasan sekitaran Pantura Kabupaten Tangerang.
 "Tadi saya sempat ngobrol dengan nelayan, jadi kalau mereka melaut malam, perahu itu suka nabrak pagarnya, karena kan tidak terlihat. Akses mereka juga jadi terbatas, juga mengancam ekosistem biota laut, sehingga masyarakatlah yang dikorbankan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, Kamis (9/1/2025).
Karena itu, kata dia, pihaknya memberi peringatan dan menyegel pagar sejauh 30,16 km tersebut. Dengan harapan, akan ada itikad siapapun yang memasangnya mau mencabut sendiri.
"Awal kami beri peringatan, penyegelan, sampai 10 sampai 20 hari tidak dibongkar juga, KKP yang akan bongkar paksa," jelas Pung Nugroho.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan.
"Sebab tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi," kata Sakti.
Advertisement