Kejaksaan Agung menyatakan 2 orang dari 3 terpidana mati yang telah dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, yakni Jurit dan Ibrahim, akan diterbangkan ke Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/5/2013). Sedangkan 1 jenazah lagi, yakni Suryadi dimakamkan di Cilacap.
"Kedua jenazah akan diterbangkan ke Palembang pada hari ini," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan di Jakarta.
Sebelumnya Kejagung secara resmi menegaskan eksekusi terhadap 3 terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, telah dilakukan. "Sudah dilaksanakan," ujar Mahfud Manan.
Ketiga terpidana mati tersebut, yakni Suryadi berasal dari Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap 1 keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991, Jurit dan Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada 2003.
Mahfud Manan menyebutkan, pelaksanaan eksekusi dilaksanakan pada tengah malam. "Pelaksanaan eksekusi tepat pukul 00.00 WIB," ucapnya.
Jenazah 3 terpidana mati kasus pembunuhan yang baru menjalani eksekusi, dibawa petugas kepolisian dan kejaksaan meninggalkan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 3 jenazah yang diangkut menggunakan 3 ambulans tersebut, diseberangkan dari Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan, menggunakan Kapal Pengayoman II yang tiba di Dermaga Wijayapura, pukul 02.35 WIB.
Setelah turun dari Kapal Pengayoman II, ketiga ambulans itu langsung pergi meninggalkan Dermaga Wijayapura dengan diiringi sejumlah mobil yang ditumpangi pejabat Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Pengawalan juga dilakukan oleh petugas dengan mobil patroli Kepolisian Resor Cilacap.
Informasi yang dihimpun, 2 ambulans yang mengangkut jenazah Jurit dan Ibrahim langsung menuju Yogyakarta, karena kedua jenazah tersebut akan diterbangkan ke Palembang, Sumsel, untuk dimakamkan di daerah itu atas permintaan keluarga.
Saru ambulans yang mengangkut jenazah Suryadi langsung menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kalipasung, Cilacap. Di antara sejumlah pejabat yang turun dari Kapal Pengayoman II, tampak Koordinator Pondok Pesantren Lembaga Pemasyarakatan se-Nusakambangan KH Hasan A Makarim yang diduga sebagai rohaniwan pendamping ketiga terpidana mati sebelum menjalani eksekusi. (Ant/Frd/*)
"Kedua jenazah akan diterbangkan ke Palembang pada hari ini," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan di Jakarta.
Sebelumnya Kejagung secara resmi menegaskan eksekusi terhadap 3 terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, telah dilakukan. "Sudah dilaksanakan," ujar Mahfud Manan.
Ketiga terpidana mati tersebut, yakni Suryadi berasal dari Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap 1 keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991, Jurit dan Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada 2003.
Mahfud Manan menyebutkan, pelaksanaan eksekusi dilaksanakan pada tengah malam. "Pelaksanaan eksekusi tepat pukul 00.00 WIB," ucapnya.
Jenazah 3 terpidana mati kasus pembunuhan yang baru menjalani eksekusi, dibawa petugas kepolisian dan kejaksaan meninggalkan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 3 jenazah yang diangkut menggunakan 3 ambulans tersebut, diseberangkan dari Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan, menggunakan Kapal Pengayoman II yang tiba di Dermaga Wijayapura, pukul 02.35 WIB.
Setelah turun dari Kapal Pengayoman II, ketiga ambulans itu langsung pergi meninggalkan Dermaga Wijayapura dengan diiringi sejumlah mobil yang ditumpangi pejabat Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Pengawalan juga dilakukan oleh petugas dengan mobil patroli Kepolisian Resor Cilacap.
Informasi yang dihimpun, 2 ambulans yang mengangkut jenazah Jurit dan Ibrahim langsung menuju Yogyakarta, karena kedua jenazah tersebut akan diterbangkan ke Palembang, Sumsel, untuk dimakamkan di daerah itu atas permintaan keluarga.
Saru ambulans yang mengangkut jenazah Suryadi langsung menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kalipasung, Cilacap. Di antara sejumlah pejabat yang turun dari Kapal Pengayoman II, tampak Koordinator Pondok Pesantren Lembaga Pemasyarakatan se-Nusakambangan KH Hasan A Makarim yang diduga sebagai rohaniwan pendamping ketiga terpidana mati sebelum menjalani eksekusi. (Ant/Frd/*)