Liputan6.com, Banda Aceh: Wartawan Amerika Serikat William Nessen disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, Rabu (23/7) pukul 10.00 WIB. Dia dituduh menyalahgunakan dokumen keimigrasian. Nessen tiba di pengadilan bersama pengacaranya Amir Syamsudin. Dia diangkut dengan menggunakan kendaraan taktis dan dikawal ketat anggota Brigade Mobil bersenjata lengkap.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan ini. Di antaranya, Ketua Sentral Informasi Referendum Aceh Muhammad Nazar, Juru Runding separatis Gerakan Aceh Merdeka Teuku Usman Lampoh Awe, dan propaganda GAM Irwandi Yusuf. Saksi lain adalah Zubandi, Kepala Seksi Pengawasan Orang Asing di Kantor Imigrasi Banda Aceh. Sedangkan pengunjung sidang kebanyakan para aktivis Aceh dan wartawan. Tak terlihat pengawalan ketat dalam persidangan ini. Hanya 10 polisi yang berjaga-jaga di sana.
Saksi pertama Muhamad Nazar mengungkapkan, pernah melihat Nessen dalam sebuah acara sosialisasi perjanjian penghentian permusuhan antara RI dan GAM di Nissam, Aceh Utara. Namun, Nazar mengaku tak mengetahui persis kalau Nessen seorang wartawan meski terdakwa membawa kamera dan memotret lokasi. Sedangkan Teuku Usman mengaku melihat Nessen di Nissam, saat pelantikan Panglima GAM Muzakir Manaf. Namun, Usman mengaku tak mengenal Nessen sebelumnya. Dia hanya mengetahui terdakwa seorang wartawan ketika ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NAD.
Lain lagi dengan Irwandi Yusuf. Dia mengaku mengenal Nessen pada Januari 2003. Dia bahkan mengaku pernah menjadi penerjemah Nessen saat menghadiri pelantikan Muzakir Manaf. Awalnya, menurut Irwandi, dia bertemu Nessen di sebuah hotel di Banda Aceh, tempat para juru runding GAM menginap. Saat itu, Irwandi sempat menanyakan status Nessen. Nessen menjawab bahwa ia seorang wartawan untuk media Amerika Serikat. Meski demikian, Irwandi mengaku tak pernah melihat identitas atau kartu pers Nessen.
Seperti diketahui, Nessen dianggap melanggar keimigrasian karena lelaki kelahiran New York, 22 Mei 1957 itu, tak mampu menunjukkan paspor, visa, dan surat keterangan lain ketika keluar dari sarang GAM [baca: William Nessen Menyerahkan Diri]. Sebab itu, pria beralamat di 20 West 86, New York, AS, didakwa melanggar UU Keimigrasian Nomor 9 Tahun 1992.
Nessen dikenal sebagai wartawan AS yang sudah bertahun-tahun meliput di Aceh. Dia menjadi kontributor untuk The Boston Globe, The Sydney Morning Herald, dan koran Inggris The Independent. Nessen dikenal memiliki jaringan kuat dengan GAM berkaitan dengan tugas jurnalistiknya. Bahkan lelaki baya itu memperistri seorang wanita Aceh bernama Shadia Marhadan, yang kini tinggal di AS.(AWD/Muchtaruddin Yakob)
Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan ini. Di antaranya, Ketua Sentral Informasi Referendum Aceh Muhammad Nazar, Juru Runding separatis Gerakan Aceh Merdeka Teuku Usman Lampoh Awe, dan propaganda GAM Irwandi Yusuf. Saksi lain adalah Zubandi, Kepala Seksi Pengawasan Orang Asing di Kantor Imigrasi Banda Aceh. Sedangkan pengunjung sidang kebanyakan para aktivis Aceh dan wartawan. Tak terlihat pengawalan ketat dalam persidangan ini. Hanya 10 polisi yang berjaga-jaga di sana.
Saksi pertama Muhamad Nazar mengungkapkan, pernah melihat Nessen dalam sebuah acara sosialisasi perjanjian penghentian permusuhan antara RI dan GAM di Nissam, Aceh Utara. Namun, Nazar mengaku tak mengetahui persis kalau Nessen seorang wartawan meski terdakwa membawa kamera dan memotret lokasi. Sedangkan Teuku Usman mengaku melihat Nessen di Nissam, saat pelantikan Panglima GAM Muzakir Manaf. Namun, Usman mengaku tak mengenal Nessen sebelumnya. Dia hanya mengetahui terdakwa seorang wartawan ketika ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah NAD.
Lain lagi dengan Irwandi Yusuf. Dia mengaku mengenal Nessen pada Januari 2003. Dia bahkan mengaku pernah menjadi penerjemah Nessen saat menghadiri pelantikan Muzakir Manaf. Awalnya, menurut Irwandi, dia bertemu Nessen di sebuah hotel di Banda Aceh, tempat para juru runding GAM menginap. Saat itu, Irwandi sempat menanyakan status Nessen. Nessen menjawab bahwa ia seorang wartawan untuk media Amerika Serikat. Meski demikian, Irwandi mengaku tak pernah melihat identitas atau kartu pers Nessen.
Seperti diketahui, Nessen dianggap melanggar keimigrasian karena lelaki kelahiran New York, 22 Mei 1957 itu, tak mampu menunjukkan paspor, visa, dan surat keterangan lain ketika keluar dari sarang GAM [baca: William Nessen Menyerahkan Diri]. Sebab itu, pria beralamat di 20 West 86, New York, AS, didakwa melanggar UU Keimigrasian Nomor 9 Tahun 1992.
Nessen dikenal sebagai wartawan AS yang sudah bertahun-tahun meliput di Aceh. Dia menjadi kontributor untuk The Boston Globe, The Sydney Morning Herald, dan koran Inggris The Independent. Nessen dikenal memiliki jaringan kuat dengan GAM berkaitan dengan tugas jurnalistiknya. Bahkan lelaki baya itu memperistri seorang wanita Aceh bernama Shadia Marhadan, yang kini tinggal di AS.(AWD/Muchtaruddin Yakob)