Liputan6.com, Lhokseumawe: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe Rachmawati membuka sidang perdana setelah pengadilan itu ditutup sejak dua tahun silam. Rabu (30/7), PN Lhokseumawe hanya menyidangkan satu kasus dengan terdakwa seorang mata-mata Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bernama Mawardi Ishak. Dalam sidang ini, Jaksa M. Zulkhiri--yang membacakan dakwaan--menyatakan Mawardi Ishak telah melakukan tindak pidana makar.
Di tempat terpisah, Sersan Dua TNI Julian Sitorus dan Prajurit Dua TNI M. Alam Sri, menjalani persidangan dengan dakwaan perampasan di Pengadilan Militer Lhokseumawe. Mereka didakwa merampas uang sebesar Rp 2 juta dan 26,5 gram emas milik Achmad Juanda, yang selama ini diidentifikasi TNI sebagai pemungut dana GAM dari masyarakat. Perbuatan Julian dan Alam ini terjadi pada Mei silam [baca: Empat Pemungut Pajak Nanggroe Ditangkap].
Sementara itu, pendaftaran ulang pegawai negeri sipil di Aceh--yang sedianya berakhir Kamis besok--tampaknya tak akan selesai tepat waktu [baca: Daftar Ulang PNS Dinilai Bukan Alat Kontrol]. Beragam alasan, mulai dari masalah administratif hingga keamanan, menjadi faktor keterlambatan itu. Di Kabupaten Aceh Besar, misalnya, baru 4.000 dari 7.300 PNS yang sudah mengembalikan daftar isian pendaftaran ulang. Menurut sebagian PNS, keterlambatan itu disebabkan hal-hal administratif seperti kurangnya tukang foto. Ini membuat banyak pegawai yang tak menyertakan foto dalam daftar isian mereka.
Bupati Aceh Besar Sayuti menyatakan, keterlambatan pendaftaran ulang PNS di wilayahnya bukan akibat faktor keamanan, melainkan alasan administratif. Untuk itu, pihak provinsi memberikan keringanan pada Kabupaten Aceh Besar untuk mengirimkan hasil pendaftaran ulang PNS pada 5 Agustus mendatang [baca: Mendagri: Pendataan Ulang PNS Aceh Diperhatikan Khusus].(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)
Di tempat terpisah, Sersan Dua TNI Julian Sitorus dan Prajurit Dua TNI M. Alam Sri, menjalani persidangan dengan dakwaan perampasan di Pengadilan Militer Lhokseumawe. Mereka didakwa merampas uang sebesar Rp 2 juta dan 26,5 gram emas milik Achmad Juanda, yang selama ini diidentifikasi TNI sebagai pemungut dana GAM dari masyarakat. Perbuatan Julian dan Alam ini terjadi pada Mei silam [baca: Empat Pemungut Pajak Nanggroe Ditangkap].
Sementara itu, pendaftaran ulang pegawai negeri sipil di Aceh--yang sedianya berakhir Kamis besok--tampaknya tak akan selesai tepat waktu [baca: Daftar Ulang PNS Dinilai Bukan Alat Kontrol]. Beragam alasan, mulai dari masalah administratif hingga keamanan, menjadi faktor keterlambatan itu. Di Kabupaten Aceh Besar, misalnya, baru 4.000 dari 7.300 PNS yang sudah mengembalikan daftar isian pendaftaran ulang. Menurut sebagian PNS, keterlambatan itu disebabkan hal-hal administratif seperti kurangnya tukang foto. Ini membuat banyak pegawai yang tak menyertakan foto dalam daftar isian mereka.
Bupati Aceh Besar Sayuti menyatakan, keterlambatan pendaftaran ulang PNS di wilayahnya bukan akibat faktor keamanan, melainkan alasan administratif. Untuk itu, pihak provinsi memberikan keringanan pada Kabupaten Aceh Besar untuk mengirimkan hasil pendaftaran ulang PNS pada 5 Agustus mendatang [baca: Mendagri: Pendataan Ulang PNS Aceh Diperhatikan Khusus].(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)