Liputan6.com, Jakarta - Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah masuk ke dalam tim pengacara yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Keputusan ini langsung menuai kritik dari IM57+ Institute, yang berisi eks pegawai KPK.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai langkah Febri ini kurang etis. Pasalnya, saat kasus OTT KPU bergulir, Febri masih menjabat sebagai Jubir KPK.
"Seharusnya Febri memahami batas-batas etika di mana pernah juga berkecimpung sebagai pegiat anti korupsi sebelum bergabung dengan KPK. Lebih disayangkan lagi, Febri harusnya memahami peran Hasto dalam revisi UU KPK maupun TWK," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).
Advertisement
Lebih lanjut, Lakso juga menyebut kehadiran Febri dinilai tak akan membawa perubahan berarti. Menurut mereka, penjelasan yang diberikan Febri cuma sekadar narasi tanpa dasar fakta yang kuat.
"Justru ini menunjukan bahwa tim hukum yang ada tidak percaya diri sehingga karena tidak mampu menunjukkan bantahan substansial dan berbagai prosedur yang sudah ditempuh pun kandas maka memilih untuk memainkan narasi tetapi tidak berisi," tandas dia.
Sementara itu Febri Diansyah menegaskan dirinya bukan sedang berupaya membela koruptor. Sebagai pengacara, pria 42 tahun itu mengaku hanya menjalankan tugas secara profesional.
"Saya sebelum masuk KPK sejak 2012-2013 saya sudah disumpah sebagai advokat dan itulah profesi yang saya jalankan saat ini. Saya pamit dari KPK pada Oktober 2020 dan kemudian secara full menjadi advokat," kata Febri di Kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Febri menjelaskan, advokat adalah pekerjaan profesional yang memiliki prinsip dasar, salah satunya tidak bisa diidentikan dengan klien tertentu. Termasuk dengan Ronny Tallapessy yang kala itu menjadi tim pengacara lawan dari Ferdy Sambo saat membela Richard Eliezer dalam kasus kematian Brigadir J.
"Kami tetap profesional untuk melihat fakta-fakta hukum yang ada dan sekarang kami bersama Bang Ronny dalam satu tim hukum (membela Hasto PDIP), tentu saja kami akan fokus pada aspek hukumnya secara profesional," tegas dia.
Karenanya, Febri mengajak agar publik melihat dengan objektif. Dengan catatan, dia bisa bekerja secara profesional sebagai pengacara.
"Bahwa advokat tidak bisa diidentikan dengan klien. Itu tertulis jelas ya di kode etik advokat, di Undang-Undang advokat juga ada jaminan tersebut dan advokat menjalankan fungsinya secara profesional," tandas Febri.
Ada 17 Pengacara
Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal masuk meja hijau, Jumat 14 Maret 2025 dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku. Ketua Tim Hukum PDIP, Ronny Tallapessy menyatakan bahwa Hasto akan dikawal oleh 17 pengacara.
"Saat ini proses hukum akan memasuki persidangan, dan kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto," kata Ronny di Kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Ronny mengatakan, tim hukum yang sudah dibentuk adalah suatu kolaborasi antara tim hukum dari partai dan juga mereka para profesional berlatar non partai. Salah satunya, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah.
"Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional," jelasnya.
"Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi Pak Hasto," imbuh Ronny.
Advertisement