Sukses

Ini Motif Dukun Palsu Bunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora

Setelah membunuh korban pertama, pelaku tidak langsung kabur. Ia malah keluar rumah, duduk santai di depan sambil merokok selama 15 menit.

Liputan6.com, Jakarta - Ibu dan anaknya tewas di tangan seorang dukun gadungan di Tambora, Jakarta Barat. Korban Xong alias Chong Siu Lan alias Enci dan Eka Serlawati ditemukan di dalam toren rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menerangkan pelakunya adalah Febri Arifin (31) alias Krismartoyo alias Kakang alias Ari alias Bebeb (31), seorang dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang dan mencari jodoh.

"Tersangka menggunakan nomor handphone lain, menggunakan nomor handphone yang lain mengaku sebagai Krismartoyo atau dukun pengganda uang, dan juga menggunakan nama lain sebagai Kakang, ini sebagai dukun pencari jodoh yang digunakan untuk mencarikan jodoh kakak pelapor atau korban kedua," ujar dia kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Namun, saat aksi ritual tak ada hasil, korban ngamuk. Tersinggung, pelaku langsung menghajar korban Xong alias Chong Siu Lan hingga tewas.

"Pada saat proses menggandakan uang, terlalu lama, dan tidak berhasil. Akhirnya, korban pertama marah-marah kepada pelaku dan juga mencaci maki. Saat itulah, pelaku merasa tersinggung, emosi, dan mengambil besi yang ada di kotak peralatan di belakang korban pertama. Kemudian langsung memukul ke arah kepala korban pertama," ucap dia.

Setelah membunuh korban pertama, pelaku tidak langsung kabur. Ia malah keluar rumah, duduk santai di depan sambil merokok selama 15 menit.

"Setelah 15 menit, pelaku masuk kembali ke dalam rumah dan langsung membawa besi ke dalam kamar mandi. Akhirnya langsung memukul korban kedua hingga meninggal dunia," ujar dia.

"Korban dipindahkan dan diseret dari kamar mandi secara bergantian kemudian dimasukkan ke dalam toren," tambah Dia

 

Promosi 1
2 dari 3 halaman

Pelaku Bawa Kabur Uang Korban Rp 50 Juta

Usai beraksi, pelaku mencari uang yang hendak digandakan. Total, ada Rp 50 juta yang berhasil dibawa kabur ke kampung halaman. Pelaku akhirnya diciduk polisi di Banyumas pada 9 Maret 2025

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP dan Pasal 338 KUHP.

3 dari 3 halaman

Infografis

Selanjutnya: Pelaku Bawa Kabur Uang Korban Rp 50 Juta
EnamPlus