Liputan6.com, Jakarta - Setelah libur akhir pekan, aturan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta mulai hari ini, Senin (17/3/2025).
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini diterapkan untuk mengendalikan volume kendaraan di jalan raya serta mengurangi tingkat kemacetan yang kerap terjadi pada hari kerja.
Sebagaimana aturan yang berlaku, sistem ganjil genap hanya diterapkan pada Senin hingga Jumat, sementara pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, serta saat hari libur nasional, kebijakan ini ditiadakan.
Advertisement
Pada hari ini di awal pekan, Senin (17/3/2025), kendaraan dengan angka terakhir pada pelat nomor yang berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diperbolehkan melintas di ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap tidak dapat melintas di jalur yang terkena aturan ini selama jam operasional yang ditetapkan.
Penerapan kebijakan ini berlangsung dalam dua periode waktu setiap harinya. Sesi pertama berlaku pada pagi hari, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua diberlakukan pada sore hingga malam hari, yaitu pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Aturan ganjil genap di Jakarta telah mengalami beberapa perubahan dalam cakupan wilayah serta teknis penerapannya. Salah satu dasar hukum yang digunakan dalam kebijakan ini adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merevisi ketentuan sebelumnya dalam Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas berbasis ganjil genap.
Selain itu, regulasi ini juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang turut memperkuat dasar hukum penerapan sistem pembatasan kendaraan ini.
Pemerintah berharap penerapan kembali aturan ganjil genap dapat menciptakan kelancaran lalu lintas di ibu kota dan mengurangi dampak buruk polusi udara yang dihasilkan dari tingginya emisi kendaraan bermotor.
Dengan diberlakukannya kembali kebijakan ini, diimbau kepada para pengguna kendaraan agar lebih memperhatikan jadwal ganjil genap dan menyesuaikan rencana perjalanan demi kenyamanan dan kelancaran berkendara di Jakarta.
Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta diterapkan mulai Senin (06/06) pagi ini di 25 titik. Jalan Pramuka-Jalan Gunung Sahari jadi salah satu titik ganjil-genap terbaru. Adanya penyesuaian rute dan waktu oleh bus Transjakarta.
Tips Berkendara di Wilayah Ganjil Genap Jakarta
Agar perjalanan tetap lancar meskipun aturan ganjil genap diterapkan, pengguna kendaraan roda empat dapat mempertimbangkan beberapa strategi berikut:
1. Selalu Cek Jadwal Ganjil Genap:
- Pastikan mengetahui jadwal aturan yang berlaku agar tidak terkena sanksi. Cek tanggal dan sesuaikan dengan angka terakhir pelat nomor kendaraan Anda.
2. Gunakan Moda Transportasi Umum Saat Dibutuhkan:
- Jika kendaraan Anda terkena aturan, manfaatkan transportasi umum seperti MRT, LRT, KRL, atau TransJakarta yang dapat menjadi solusi cepat dan efisien.
3. Sesuaikan Waktu Perjalanan:
- Hindari jam pemberlakuan ganjil genap dengan berangkat lebih awal atau setelah aturan berakhir. Hal ini bisa membantu menghindari keterlambatan.
4. Pilih Jalur Alternatif:
- Beberapa jalan tidak terkena aturan ganjil genap. Gunakan aplikasi navigasi atau peta digital untuk mencari rute bebas pembatasan.
5. Manfaatkan Kendaraan Listrik atau Berpelat Khusus:
- Kendaraan listrik dan beberapa kendaraan tertentu seperti ambulans dan kendaraan dinas TNI-Polri dikecualikan dari aturan ini. Jika memungkinkan, pertimbangkan opsi ini.
6. Gunakan Transportasi Berbasis Aplikasi:
- Jika kendaraan pribadi terkena aturan, menggunakan layanan transportasi online seperti taksi atau ride-sharing bisa menjadi solusi praktis.
7. Waspadai Sanksi dan Tilang Elektronik:
- Aturan ini diawasi melalui tilang elektronik (ETLE), sehingga setiap pelanggaran bisa langsung terdeteksi. Hindari jalur ganjil genap jika tidak sesuai jadwal agar tidak terkena denda.
8. Gunakan Sistem Park and Ride:
- Parkir kendaraan di area yang telah disediakan, lalu lanjutkan perjalanan dengan transportasi umum. Cara ini membantu menghemat waktu dan menghindari tilang.
Dengan menerapkan strategi ini, pengendara dapat tetap beraktivitas tanpa terkendala aturan ganjil genap serta ikut berkontribusi dalam mengurangi kemacetan di Jakarta. Tetap patuhi aturan dan berkendara dengan aman!
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement