Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI dengan menambah jumlah kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif menjadi 15. Usulan ini diklaim sebagai bentuk penyesuaian dengan kebutuhan zaman dan kondisi saat ini.
Menanggapi usulan ini, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Christina Clarissa Intania, menilai bahwa kontroversi ini bermula sejak pengangkatan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet dalam pemerintahan Presiden Prabowo. Jabatan tersebut sebelumnya lebih akrab dijabat oleh pejabat sipil.
“Pengangkatan ini dilakukan dengan dalih bahwa Letkol Teddy menjabat sebagai Sekretaris Militer Presiden. Namun, tak bisa diingkari bahwa keputusan tersebut telah menimbulkan disrupsi di pemerintahan dan internal TNI itu sendiri,” ujarnya.
Advertisement
Menurut Christina, keputusan ini seolah menjadi sinyal bahwa prajurit aktif bisa kembali menduduki jabatan sipil. Padahal, dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi sipil, UU TNI telah secara tegas melarang prajurit aktif menempati jabatan di pemerintahan.
Christina menegaskan bahwa upaya revisi UU TNI ini bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 yang bertujuan untuk memisahkan peran militer dari ranah sipil. Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang juga purnawirawan TNI, selalu konsisten menekankan pentingnya supremasi sipil dan profesionalisme tentara.
“Jika revisi ini disetujui, maka ini menjadi langkah mundur bagi demokrasi. TNI perlahan mengembalikan posisinya ke dalam pemerintahan, tidak lagi secara diam-diam, tetapi dengan legalitas yang diperkuat melalui undang-undang,” kritik Christina.
Ia juga menilai bahwa upaya ini berpotensi menyalahgunakan payung hukum demi kepentingan politik tertentu.
Kekhawatiran Kembalinya ke Dwifungsi ABRI
Christina memperingatkan bahwa publik mulai khawatir akan kembalinya konsep Dwifungsi ABRI, meskipun pemerintah dan TNI telah membantah tuduhan tersebut. Namun, tanpa jaminan hukum yang jelas, kekhawatiran itu tetap beralasan.
“Kebijakan pemerintahan saat ini terus berubah, terutama dalam hal komunikasi politik yang kurang transparan. Ketika akuntabilitas pengambilan keputusan tidak dijaga, maka sulit bagi masyarakat untuk mempercayai niat di balik revisi ini,” ungkapnya.
Advertisement
Jangan Sampai Melangkah Mundur
Menurut Christina, semua pihak harus belajar dari sejarah dan berkomitmen menjaga demokrasi sesuai dengan semangat Reformasi 1998.
“Jangan sampai kita justru melangkah mundur. Orang-orang yang saat ini menjabat di pemerintahan dan parlemen seharusnya paling memahami hal ini dan mencegah revisi ini terjadi,” tegasnya.
Christina pun menyerukan agar wacana perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif dihentikan. “Sebagai negara demokrasi, kita seharusnya semakin memperkuat marwah demokrasi, bukan justru mencari celah untuk mengkompromikannya dengan cara yang cerdik dan licik,” pungkasnya.