Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dipastikan akan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik Polri.
Sidang etik yang berlangsung di Gedung Trans-National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025), membahas dugaan keterlibatan Fajar dalam kasus penyalahgunaan narkoba serta perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
"Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Karowabprof menyatakan ini pelanggaran berat, maka sudah pasti PTDH," ujar Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.
Advertisement
Ia menegaskan bahwa sidang etik tidak hanya fokus pada jenis pelanggaran yang dilakukan, tetapi juga pada kronologi serta bagaimana kejahatan itu terjadi.
"Yang paling penting bukan sekadar pelanggaran, tapi juga anatomi peristiwanya. Bagaimana kejadiannya, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana dampaknya," jelasnya.
Anam juga menyoroti kemungkinan adanya motif ekonomi di balik kasus ini. "Kita akan lihat apakah ada monetisasi dari video yang diunggah ke situs dewasa. Ini akan menentukan karakter pidananya," tambahnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot AKBP Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo.
Dalam mutasi tersebut, AKBP Fajar dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri. Jabatan Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagakeo.
Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila
Nama AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mencuat setelah ditangkap oleh Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Awalnya, ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, yang dibuktikan dengan hasil tes urine positif. Namun, kasus ini berkembang lebih jauh setelah ditemukan bukti keterlibatannya dalam tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini semakin heboh setelah video asusila yang diduga melibatkan Fajar tersebar di situs porno Australia. Polisi Federal Australia pertama kali mengungkap keberadaan video tersebut dan melacak asal unggahan yang ternyata berasal dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam video tersebut, wajah AKBP Fajar terlihat bersama seorang anak berusia tiga tahun yang menjadi korban pelecehan. Informasi ini kemudian disampaikan kepada Mabes Polri serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
Advertisement
Dampak Psikologis bagi Korban
Kasus ini menyebabkan trauma berat bagi para korban. Menurut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe, anak-anak yang menjadi korban mengalami ketakutan ekstrem dan sulit berinteraksi dengan orang lain.
AKBP Fajar kini telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan sedang menghadapi proses hukum. Selain ancaman pemecatan, ia juga terancam hukuman pidana berat.
Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, memastikan bahwa Mabes Polri menangani kasus ini secara serius. "Kami bersyukur proses ini berjalan transparan. Tidak ada pandang bulu, siapapun yang melanggar hukum akan ditindak tegas, termasuk sampai pemecatan," tegasnya.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka