Sukses

4 Fakta Pejabat OKU Sumsel Terjaring OTT KPK Terkait Kasus Korupsi

KPK menangkap delapan orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

"Benar KPK telah mengamankan 8 orang," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu 15 Maret 2025.

Delapan pejabat di OKU, Sumatera Selatan yang terjaring OTT KPK dibawa ke Palembang via jalur darat untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta guna diproses lebih lanjut.

Mereka lalu diterbangkan ke gedung KPK di Jakarta pada Sabtu malam. Selanjutnya, pejabat tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu pagi 16 Maret 2025.

Seperti diberitakan Antara, para pejabat itu tiba di KPK pukul 08.42 WIB menggunakan kendaraan berjenis Toyota Innova berwarna hitam. Tampak ada tujuh mobil yang tiba dan langsung masuk ke area belakang Gedung KPK.

Para pejabat yang terkena OTT KPK itu tidak diturunkan di lobi gedung karena mobil yang membawa mereka melaju ke area belakang. Petugas keamanan yang berjaga menyebut bahwa mereka langsung naik ke lantai atas gedung setelah diturunkan di area belakang.

Selain itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar dalam OTT yang menyasar anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.

Berikut sederet fakta terkait pejabat OKU Sumatera Selatan yang terjaring OTT atas kasus tindak pidana korupsi, dihimpun oleh Tim News Liputan6.com:

Promosi 1
2 dari 5 halaman

8 Orang Terjaring OTT KPK di Sumsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatera Selatan.

"Benar KPK telah mengamankan 8 orang," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Delapan pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dibawa ke Palembang via jalur darat untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta guna diproses lebih lanjut.

"Ya, tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB mereka langsung dibawa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Palembang untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Minggu (16/3/2025) dilansir Antara.

Diketahui, delapan orang yang terjaring OTT yakni, Nov (Kepala Dinas PUPR OKU) dan tiga orang anggota DPRD OKU yaitu FE (PDIP), FA (Hanura), dan UM (PPP) beserta tiga orang ASN di lingkungan dinas setempat serta satu orang kontraktor.

Setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik KPK di Mapolres OKU, tujuh unit mobil yang telah disiapkan membawa ke Palembang untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.

"Rombongan KPK ini langsung ke Palembang dan selanjutnya akan diberangkatkan ke Jakarta," ungkap Kapolres OKU.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti dalam OTT KPK.

Rencananya, kata Kapolres, penyidik KPK akan kembali lagi ke Baturaja, Kabupaten OKU pada Senin, 17 Maret 2025, untuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR OKU.

Terkait kasus apa yang menjerat Nov Cs, Kapolres mengaku tidak tahu, karena pihaknya tidak ikut serta saat OTT KPK. "Kami hanya sebatas menyediakan tempat saja," ujar Imam.

 

3 dari 5 halaman

Para Pejabat OKU Sumsel yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK

Para pejabat dari Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu pagi (16/3/2025).

Seperti diberitakan Antara, para pejabat itu tiba di KPK pukul 08.42 WIB menggunakan kendaraan berjenis Toyota Innova berwarna hitam. Tampak ada tujuh mobil yang tiba dan langsung masuk ke area belakang Gedung KPK.

Para pejabat yang terkena OTT KPK itu tidak diturunkan di lobi gedung karena mobil yang membawa mereka melaju ke area belakang. Petugas keamanan yang berjaga menyebut bahwa mereka langsung naik ke lantai atas gedung setelah diturunkan di area belakang.

Belum diketahui ada berapa pejabat terkena OTT tersebut yang sudah digiring ke Gedung KPK.

 

4 dari 5 halaman

KPK Amankan Uang Rp2,6 Miliar saat OTT di Sumsel

KPK mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara resmi identitas pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

"Suap proyek Dinas PUPR," ujar Fitroh, dilansir dari Antara, Minggu (16/3/2025).

Selain itu, dia pun mengonfirmasi bahwa Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten OKU serta tiga Anggota DPRD Kabupaten OKU merupakan orang-orang yang terjaring OTT. 

5 dari 5 halaman

Jadi Tersangka Suap, 3 Anggota DPRD dan Kadis PUPR OKU Ditahan di Rutan KPK

KPK menahan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Penahanan ini dilakukan usai mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Adapun enam tersangka tersebut yakni, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Mereka diduga sebagai penerima suap.

Kemudian dua tersangka yakni dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap enam tersangka selama 20 hari, terhitung dari 16 Maret hingga 4 April 2025.

"Terhadap tiga tersangka yaitu FJ, MFR dan UM ditempatkan di rumah tahanan negara cabang rutan, dari rutan kelas 1 Jakarta Timur di Gedung KPK C1," ujar Setyo dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Minggu (16/3/2025).

"Sedangkan, tersangka NOP, MFZ dan ASS ditempatkan di rumah tahanan negara cabang rutan dari rutan kelas I Jakarta Timur, cabang rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada K4 Jakarta Selatan," sambungnya.

Setyo menjelaskan kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU pada Januari 2025. Beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah dan meminta uang 'pokir'.

"Disepakati bahwa jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten OKU sebesar Rp40 miliar," ujar Setyo.

Dia menyampaikan pembagian nilai proyek yakni, ketua dan wakil ketua disepakati sebesar Rp5 miliar. Sedangkan, untuk anggota Rp 1 miliar.

Selanjutnya: 8 Orang Terjaring OTT KPK di Sumsel